Bahas Akurasi Data Pemilih; Bawaslu Manggarai Timur Ikuti Giat Minggar Edisi X
|
Borong, Bawaslu Manggarai Timur – Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur bersama jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi X yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur.
Kegiatan MINGGAR Edisi X mengangkat tema "Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih" sebagai wadah peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman jajaran pengawas pemilu dalam mengawal tahapan pemutakhiran data pemilih yang menjadi salah satu tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Melpi M. Marpaung, S.T., S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan proses penting untuk mengumpulkan, memperbarui, dan menyusun informasi data pemilih secara akurat, mutakhir, dan komprehensif. Menurutnya, kualitas daftar pemilih sangat menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
Beliau menegaskan bahwa jajaran Bawaslu perlu memahami secara utuh mekanisme pemutakhiran data pemilih, mulai dari pencermatan data, pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit), hingga penyusunan daftar pemilih. Pengawasan harus mampu memastikan tidak ada pemilih yang memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya, sekaligus mencegah terjadinya data ganda, pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar, maupun berbagai potensi pelanggaran lainnya. Melalui kegiatan MINGGAR ini, Melpi berharap seluruh jajaran Bawaslu dapat memperkuat kapasitas dan menyamakan persepsi dalam mengawal tahapan pemutakhiran data pemilih sehingga menghasilkan daftar pemilih yang valid serta mendukung terwujudnya pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.
Kegiatan dipandu oleh Melkianus Kanni, Staf P3S Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua selaku moderator dengan fasilitator Redemtus Y. Pradana Pangkur, S.H., Staf P3S Bawaslu Provinsi NTT. Sementara itu, pemantik diskusi disampaikan oleh Amrunur Muh Darwan, S.Si., Anggota Bawaslu Provinsi NTT, yang mengajak seluruh peserta untuk membaca berbagai kerawanan yang berpotensi muncul dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada hasil akhir berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahapan awal, mulai dari penggunaan DP4, sinkronisasi data, proses coklit, penyusunan DPHP, DPS, DPSHP, hingga penetapan DPT.
Amrunur menjelaskan bahwa berbagai kerawanan pada tahapan coklit masih sering ditemukan, seperti ketidakpatuhan prosedur oleh petugas Pantarlih yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian secara door to door, penggunaan joki Pantarlih, masih ditemukannya pemilih tidak memenuhi syarat yang tercatat dalam daftar pemilih, serta pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdata. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi terhadap setiap perubahan data pemilih agar memiliki jejak audit yang jelas dan dapat diverifikasi. Selain itu, karakteristik wilayah NTT seperti mobilitas penduduk di wilayah perbatasan, pemilih terdampak bencana, pemilih non-KTP elektronik, hingga persoalan kewarganegaraan ganda terbatas menjadi tantangan tersendiri yang memerlukan pengawasan berbasis konteks lokal. Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa daftar pemilih yang akurat hanya dapat terwujud melalui pengawasan yang memiliki akses terhadap data, didukung bukti yang kuat, serta ditindaklanjuti secara nyata.
Materi utama kemudian disampaikan oleh Yulius Boni Geti, Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang menegaskan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Menurutnya, kualitas daftar pemilih akan menentukan terpenuhinya hak konstitusional warga negara serta mencegah terjadinya sengketa, pelanggaran, dan berbagai persoalan pada hari pemungutan suara.
Yulius menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih, mulai dari mengidentifikasi kerawanan, mengawasi proses coklit, mengawasi penyusunan DPS, DPSHP, DPT, DPSb, dan DPK, hingga menyampaikan saran perbaikan kepada KPU serta melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, Bawaslu juga berperan dalam pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan hak peserta pemilu.
Ia juga menguraikan berbagai kendala yang sering dihadapi dalam pengawasan, antara lain rendahnya partisipasi masyarakat dalam memeriksa status pemilih dan melaporkan dugaan pelanggaran, kualitas data kependudukan yang belum sepenuhnya mutakhir, keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis yang sulit dijangkau, serta kendala pemanfaatan teknologi akibat keterbatasan jaringan internet. Berbagai potensi dugaan pelanggaran, seperti pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat yang masih masuk dalam daftar pemilih, ketidakpatuhan prosedur coklit, pelanggaran kode etik penyelenggara, hingga manipulasi data pemilih menjadi perhatian serius yang harus dicegah melalui pemetaan kerawanan, pengawasan melekat, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Diskusi turut diperkaya dengan tanggapan dari para penanggap, yakni Ridwan Tapafeto, S.H. (Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan), M. Lorensia, M.Pd. (Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai), dan Yohanes Ariski, S.E. (Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka). Ketiganya membagikan pengalaman dan praktik baik dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih di daerah masing-masing sebagai bahan pembelajaran bersama.
Keikutsertaan Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur bersama jajaran Divisi P3S dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas, profesionalitas, serta kualitas pengawasan dalam pelaksanaan Tahapan Pemutahiran data Pemilih.
Kegiatan MINGGAR Edisi X kemudian ditutup oleh Melpi M. Marpaung, S.T., S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai penutup, beliau menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta selama diskusi berlangsung dan berharap seluruh materi serta pengalaman yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pengawasan di daerah masing-masing. Ia juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk terus menjaga semangat belajar, meningkatkan kompetensi, serta menjalankan tugas pengawasan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab demi terwujudnya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Penulis dan Foto: Frengki Sius Manbait
Editor: Humas Bawaslu Matim