Borong, 30 September 2025- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur mempersingkat urusan administrasi penerbitan akta kematian dengan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD yang menghadirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan Badan Pusat Statistik. Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan kesepakatan berikut: DPMPD, melalui kepala desa memutakhirkan data penduduk yang meninggal dunia lalu menyerahkan data tersebut ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya.
Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, menjelaskan: “Rapat Dengar Pendapat ini diinisiasi oleh Bawaslu Manggarai Timur untuk mempercepat dan mempersingkat birokrasi penerbitan akta kematian wajib pilih yang masih tertera dalam Daftar Pemilih Tetap. Pada Pilpres dan Pileg 2024, Bawaslu menemukan 1.425 pemilih yang sudah meninggal serta 87 orang yang tidak dikenal. Data ini tentu saja masih tercatat pada pemilu berikutnya sesuai regulasi penetapan DPS. Karena itu, Bawaslu berikhtiar untuk segera membersihkan “sampah data” ini serta pemilih lain yang secara de facto meninggal pasca pemilu dan pemilihan tahun 2024.”
Menanggapi hal tersebut, Gaspar Nanggar, Kepala DPMPD menegaskan bahwa pihaknya bersedia bekerja sama untuk mendata masyarakat yang telah meninggal berdasarkan pemutkhiran yang disampaikan oleh kepala desa. “Untuk mempermudah pemutakhiran data yang diminta oleh Bawaslu, kami sudah mengantongi format yang diberikan oleh KPU demi mempermudah pemutakhiran data sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemilu. Sampai dengan saat ini, kami sudah menerima laporan penduduk meninggal dari 139 desa. Sisa 14 desa yang belum mengirimkannya kepada kami.”
Robertus Bonaventura, Kepala Disdukcapil Manggarai Timur menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama menuntaskan masalah penduduk meninggal ini, “Silahkan diberikan kepada kami data yang sudah dikerjakan oleh DPMPD untuk diterbitkan akta kematiannya. Tentu saja, prosedur penerbitannya sesuai dengan regulasi yang ada.”
Salesius Medi, Ketua DPRD Manggarai Timur, mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh Bawaslu, “Kita berterima kasih kepada Bawaslu Manggarai Timur dan semua instansi yang berurusan dengan kependudukan yang telah duduk bersama membahas data kependudukan kita di kabupaten ini. Selanjutnya kita akan mengagendakan rapat dengar pendapat serupa satu kali dalam tiga bulan. Langkah ini memang harus kita ambil karena tanggung jawab tentang data pemilih adalah tugas dan kepentingan kita bersama.”
Rapat Dengar Pendapat ini juga menghadirkan Badan Pusat Statistik untuk mendengar perspektif dan mekanisme yang mereka pakai dalam proses pendataan. Komparasi perspektif dan pendekatan metodologis ini menjadi penting mengingat perbedaan data yang dikeluarkan oleh BPS dan BPJS yang berlawanan dengan kondisi di lapangan. Untuk diketahui, terdapat 31 orang yang dinyatakan meninggal oleh BPS dan BPJS tetapi setelah dilakukan uji petik terhadap data ini ternyata mereka masih hidup.
Pada akhirnya, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan jika semua pemangku kepentingan bekerja sama untuk menuntaskannya.
#Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.