Angela V. Primatyningsih Paparkan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
|
BORONG, BAWASLU MANGGARAI TIMUR — Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur terus mendorong penguatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga integritas demokrasi. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Angela V. Primatyningsih, dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Manggarai Timur, Rabu (21/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Angela memaparkan bahwa Bawaslu Manggarai Timur telah merekomendasikan lima ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dugaan pelanggaran itu berawal dari hasil pemantauan media sosial yang kemudian ditindaklanjuti melalui penelusuran dan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada BKN pada 20 September 2024 dan mendapat jawaban pada 18 Desember 2025 untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Angela menjelaskan bahwa kewenangan Bawaslu meliputi pengawasan, penelusuran, kajian, dan penyampaian rekomendasi. Sementara itu, keputusan terkait penjatuhan sanksi menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa ASN harus menjaga sikap dan perilaku agar tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu, baik melalui tindakan maupun keputusan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.
Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Manggarai Timur mendorong penguatan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman mengenai netralitas ASN sekaligus mencegah berbagai dugaan pelanggaran pemilu, termasuk politik uang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Manggarai Timur dalam memperkuat sinergi lintas instansi guna menjaga integritas pemilu dan merawat demokrasi secara berkelanjutan.
Penulis & Foto: Florianus F. Serpur
Editor: Humas Bws Matim