Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manggarai Timur Jalin Kerja Sama dengan SMKN 1 Poco Ranaka, Sasar Pemilih Pemula

Foto Humas Bws Matim

Anggota Bawaslu Manggarai Timur Maksimilianus Ukut berjabatan tangan dengan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Poco Ranaka dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Manggarai Timur Angela Vialentini Primatyningsih usai penandatanganan MoU Kerja Sama Pengawasan Partisipatif.

Borong, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur — Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur menjalin kerja sama dengan SMKN 1 Poco Ranaka untuk memperkuat pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman di SMKN 1 Poco Ranaka, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kamis (22/10/2026).

Nota Kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, S.H., dan Kepala SMKN 1 Poco Ranaka, Nur Fitriana Sari, S.Pd. Dua anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut dan Angela Vialentiny Primatiningsih, hadir dalam kegiatan tersebut.

Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan literasi politik dan demokrasi di kalangan pemilih pemula sekaligus mendorong keterlibatan mereka dalam pengawasan partisipatif. Ruang lingkupnya meliputi sosialisasi pendidikan demokrasi dan literasi kepemiluan serta kesempatan bagi siswa untuk melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu.

Ketika dimintai keterangan oleh Tim Humas, Maksimilianus Ukut menjelaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pada masa nontahapan.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menandai ikhtiar dan keseriusan Bawaslu Manggarai Timur untuk melakukan pencegahan dini dan masif pada masa nontahapan menyongsong Pemilu tahun 2029,” kata Maksimilianus.

Ft Humas

Melalui kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur bertanggung jawab memberikan pendidikan dan literasi kepemiluan, mendorong keterlibatan pemilih pemula dalam pengawasan partisipatif, serta memberikan pendampingan kepada siswa yang melaksanakan PKL di lembaga tersebut.

Sementara itu, pihak sekolah berperan mempersiapkan siswa untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu, termasuk pelaksanaan PKL, serta mendorong partisipasi siswa dalam pengawasan pemilu.

Nota Kesepahaman tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Pelaksanaan kerja sama juga akan dipantau dan dievaluasi oleh masing-masing pihak atau secara bersama-sama.

Melalui kerja sama ini, pendidikan demokrasi di lingkungan sekolah diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi juga membuka kesempatan bagi siswa untuk mengenal proses kepemiluan dan peran masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraannya.

 

Penulis: Maksimilianus Ukut 

Editor: Humas Bws Matim