Awasi Daftar Pemilih, Bawaslu NTT Dorong Pemetaan Sejak Dini
|
Borong — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menggelar Rapat Biasa Penanganan Pelanggaran secara daring pada Senin, 29 September 2025 pukul 14.00 WITA. Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT sebagai upaya memperkuat konsolidasi dan koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan program pengawasan.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melphy Marpaung, menyampaikan tiga poin penting yang wajib menjadi perhatian jajaran di daerah yakni:
Pertama, rancangan kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran untuk periode Oktober sampai Desember segera disusun secara sistematis dan realistis sehingga pelaksanaan program dapat terukur dan tepat sasaran.
Kedua, mekanisme penulisan laporan Gakkumdu Awards tahun 2025 harus mengikuti format resmi sesuai surat pemberitahuan yang telah diedarkan. Keseragaman format diperlukan untuk memastikan bahan evaluasi dapat dihimpun dengan baik di tingkat provinsi.
Ketiga, penyerahan laporan ke Bawaslu Provinsi paling lambat tanggal 13 Oktober 2025.
Mengakhiri penyampaiannya, Melphy meminta setiap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran segera berkoordinasi dengan tim internal agar dokumen dapat disiapkan tepat waktu.
Rapat ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antar tingkatan Bawaslu dalam memastikan setiap pelanggaran pemilu ditangani secara cepat, terukur, dan akuntabel.
Penulis: Ryan Serpur
Editor: Angela V Primatyningsih