Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pencermatan Daftar Caleg Tetap Sebagai Langkah Pencegahan Sengketa Proses Pemilu

Awasi Pencermatan Daftar Caleg Tetap Sebagai Langkah Pencegahan Sengketa Proses Pemilu
\n\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Manggarai Timur , Maksimilianus Ukut (Kemeja Putih Tengah) saat Awasi Pencermatan DCT di Aula KPU

\n\n\n\n

Borong,- Bawaslu Manggarai Timur Awasi kelancaran tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilu serentak tahun 2024, (02/11/2023)

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, menyatakan, pengawasan yang cermat pada tahap ini, sebagai langkah pencegahan potensi sengketa pemilu.

\n\n\n\n

"Dasar hukum untuk tindakan ini adalah Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023 yang memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk mengawasi proses penyusunan dan penetapan DCT. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugas mereka dengan mematuhi Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 dan 1026 Tahun 2023 (perubahan)" ungkapnya.

\n\n\n\n

Lanjutnya, Bawaslu Manggarai Timur terus memantau pergerakan terkait SK pemberhentian dan potensi perubahan bakal calon dari partai politik. Potensi-potensi ini menjadi fokus pemantauan untuk mencegah sengketa yang mungkin terjadi.

\n\n\n\n

“Langkah yang dibuat KPU sudah sangat tepat untuk mencegah terjadinya protes dari para caleg di hari pemungutan suara terkait masalah penulisan nama, gelar, dan nomor urut calon. KPU bahkan meminta parpol peserta pemilu untuk mengecek kebenaran nama caleg dengan foto para caleg sehingga permasalahan yang timbul sebagai akibat dari kesalahan penulisan nama, gelar dan nomor urut sudah sejak dini diantisipasi. Bawaslu juga mengapresiasi kinerja KPU yang bahkan sampai mengoreksi penulisan gelar sesuai dengan EYD.”tutupnya.

\n\n\n\n

Diharapkan tahapan DCT pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan mengurangi risiko sengketa pemilu.-Humas*

\n"