Bahas Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Manggarai Timur Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD
|
Borong — Upaya pembenahan data pemilih jelang Pemilu 2029 mulai digelorakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur. Hal itu diwujudnyatakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Timur dengan menghadirkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Selasa (30/09/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Sales Medi. Dalam pengantarnya, Medi menyambut baik inisiatif Bawaslu untuk melakukan RDP. Ia kemudian memberikan kesempatan kepada jajaran Bawaslu untuk menyampaikan paparan.
Angela Primatyningsih, Anggota Bawaslu Manggarai Timur, membuka penyampaian dengan apresiasi kepada pimpinan DPRD. “Terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah merespons surat kami sehingga hari ini kita dapat duduk bersama membahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.”
Angela menegaskan bahwa validitas daftar pemilih adalah fondasi utama pemilu yang demokratis. Namun, dalam pengawasan pada perhelatan Pemilu sebelumnya, Bawaslu mendapati beragam persoalan klasik seperti data ganda, NIK invalid, pemilih pindah domisili yang masih tercatat dalam DPT serta warga yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak masuk dalam DPT.
Ia juga mengungkapkan temuan mencengangkan dari uji petik lapangan. “Dari data BPS dan BPJS terdapat 31 orang dikategorikan meninggal tapi saat dilakukan uji petik di lapangan ditemukan bahwa orang tersebut masih hibup,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, menyambung apa yang disampaikan anggota lainnya menegaskan bahwa diperlukan langkah luar biasa untuk menghadapi persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.
“Saya ingin mengajak kita semua kembali ke data sebelum 14 Februari 2024. Bawaslu melakukan apa yang kami sebut sebagai ‘sisir ulang DPT’. Ini adalah terminologi yang kami ciptakan untuk menjembatani dua model kerja antara Bawaslu dan KPU. KPU menggunakan pendekatan de jure, sementara Bawaslu menggunakan pendekatan de facto.” Melalui ‘sisir DPT’, kami menemukan 1.425 pemilih yang sudah meninggal dari total 216.608 wajib pilih. Hal ini terjadi karena sesuai regulasi pemilih yang meninggal tidak dapat dicoret tanpa didukung akta kematian. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara pada hari pemungutan suara, Bawaslu mencegah dengan cara mendata lebih awal jumlah pemilih yang meninggal di setiap TPS.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti dua persoalan lain dari hasil pengawasannya yakni pemilih tidak dikenal dan NIK invalid. Maksimilianus menguraikan, “Agak lucu kedengarannya jika di satu TPS terdapat pemilih yang tidak dikenal. Dari mana sebenarnya orang-orang ini jika tidak pernah diketahui oleh tetangga di sekitarnya. Pemilih tidak dikenal berjumlah 87 orang. Hal lain yang perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait adalah NIK invalid. Apa yang dimaksudkan dengan NIK invalid dan mengapa itu bisa terjadi? Tiga point inilah yang akan kita bahas dalam RDP ini sekaligus mencari solusinya.”
“Ini bisa terjadi karena pola pendataan kita selalu mengambil data Pemilu sebelumnya, lalu ditambah dengan DP4 dari Kemendagri. Persoalannya, ketika kita tidak merapikan data orang meninggal tadi sebelum menuju Pilkada, maka data itu tetap ikut terbawa.”
Selanjutnya, Robert Bonevantura (Kadis Dukcapil) menjelaskan bahwa Disdukcapil adalah pemilik data kependudukan resmi yang digunakan untuk seluruh kebutuhan negara. “Ada lima manfaat data capil, yaitu: Pelayanan publik, Pemilu, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), penegakan hukum, dan perencanaan pembangunan. Dalam konteks Pemilu, kami selalu mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Contoh, untuk Pemilu 2024, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sudah kami serahkan ke KPU pada Maret 2023. Disdukcapil menggunakan satu aplikasi khusus yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pusat. Aplikasi ini menampilkan secara real-time seluruh DP4 Pemilu 2024, yang sudah diklasifikasi menjadi dua kelompok: pertama, penduduk yang sudah memiliki e-KTP; kedua, yang belum memiliki e-KTP. Dari situ kami melakukan perekaman KTP untuk melengkapi kekurangan data tersebut.”
Robert juga menjelaskan lebih lanjut tentang perbedaan data antara KPU dan Disdukcapil. “Terkait perbedaan data yang sering terjadi antara DPT versi KPU dan data wajib e-KTP versi Dukcapil, kami akui bahwa selisih data memang terjadi. Hal itu disebabkan perbedaan pendekatan yakni KPU memakai hasil hasil coklit di lapangan, sedangkan Dukcapil menggunakan basis data elektronik e-KTP. Jadi wajar kalau ada selisih, karena konsep ‘wajib pilih’ versi kami adalah mereka yang memiliki e-KTP hingga hari H.”
Hal lain yang dijelaskan Robert adalah tentang NIK ganda. “Soal NIK ganda, langkah yang paling tepat untuk menyelesaikan problem ini adalah semua pihak bekerja maksimal sesuai perannya. KPU dan jajarannya sampai KPPS harus serius dalam pendataan, Bawaslu harus maksimal dalam pengawasan, dan DPRD juga kami harapkan ikut mengawasi data penduduk di wilayah masing-masing. Kenapa NIK ganda bisa terjadi? Karena satu NIK bisa dipakai lebih dari satu orang, baik dalam satu kabupaten, antar kabupaten, antar provinsi, bahkan antar kecamatan. Untuk memastikan keberadaannya, kami biasanya melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Contoh paling sering terjadi adalah saat seseorang merekam e-KTP tanpa memiliki Kartu Keluarga. Karena butuh KTP segera, petugas memintanya mencari data milik orang yang sudah meninggal di lingkungan sekitar, lalu NIK itu dipakai. Maka muncullah NIK yang seolah aktif, padahal pemilik aslinya sudah meninggal.”
Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Basilius Teto, menilai perbedaan data pemilih selama ini berdampak langsung pada pembengkakan anggaran.
“Kalau DPT besar, TPS banyak, anggaran juga besar. Maka kuncinya cuma satu: kerja sama lintas sektor. Statistik sudah punya bank data, semestinya kalau orang meninggal, datanya juga ikut meninggal,” ujarnya.
Sementara Anggota DPRD lainnya, Rikar Runggat, menyampaikan pertanyaan kritis.
“Kami ini hanya pemain, wasitnya KPU dan Bawaslu. Tapi kalau ada pemain yang sudah mati tetap tercatat bermain, saya mau tanya — di mana posisi Bawaslu saat itu?” tegasnya.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk membentuk mekanisme kolaboratif dalam pembersihan DPT secara berkelanjutan. Ketua DPRD Sales Medi menyebut RDP ini sebagai momentum baru.
“Baru kali ini kita duduk bersama secara lengkap — DPRD, Bawaslu, Dukcapil, BPS, DPMD. Ini langkah awal yang baik,” katanya.
Penulis dan Foto: Florianus F. Serpur
Editor: Maksimilianus Ukut