Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Hadiri Minggar Edisi VII Bahas Netralitas ASN, TNI, dan POLRI

Foto Humas Bws Matim

Borong, Bawaslu Manggarai Timur – Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur mengikuti kegiatan Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi VII dengan Tema “ Netralitas ASN, TNI dan POLRI” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (13/05/2026).

Melpi Milnaria Marpaung, S.T.,S.H, M.H. (Anggota Bawaslu Prov. NTT) dalam sambutannya saat membuka kegiatan menegaskan “pelanggaran netralitas tidak hanya berakibat pada sanksi administrasi pemilu, tetapi juga disiplin, hingga Pidana. Ia juga mengajak seluruh jajaran  pengawas Pemilu untuk lebih responsif untuk menerima laporan masyarakat, beberapa rekomendasi dugaan pelanggaran yang sebelumnya disampaikan kepada badan kepegawaian negara (BKN) diketahui berujung pada kesimpulan tidak ditemukannya pelanggaran Netralitas ASN. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pengawas pemilu, khususnya terkait penguatan alat bukti dan kwalitas kajian dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran.

Pada kesempatan yang sama, James Welem Ratu, S.Pd (Anggota Bawaslu NTT) sebagai pemantik diskusi. Dalam pemaparannya, James menjelaskan bahwa pelanggaran Netralitas ASN, TNI/POLRI Merupakan Persoalan klasik yang sering terjadi pada setiap momentum pemilihan umum maupun pilkada. Menurutnya, ASN, TNI, dan Polri adalah pelayan publik, bukan pendukung peserta pemilu. “Setiap bentuk dukungan, baik berupa pernyataan, bantuan fasilitas, maupun keterlibatan langsung dalam kampanye, merupakan pelanggaran serius yang merusak nilai demokrasi,” ujarnya. Ia juga menyoroti tantangan zaman sekarang, di mana keberpihakan sering terjadi secara terselubung lewat media sosial, sehingga pengawasan  menjadi perhatian serius  terhadap dunia  digitalisasi.

kegiatan rutin Minggar Edisi VII mengangkat tema utama “Netralitas ASN, TNI & Polri pada Pemilihan Umum”, kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan pengawasan agar aparatur sipil negara, anggota TNI, dan Polri tetap menjaga sikap netral serta tidak memihak kepada peserta pemilu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dinilai sangat krusial demi menjaga integritas, keadilan, dan kemurnian proses demokrasi di wilayah NTT.

Kegiatan minggar kali ini menjadi ruang berbagi pengalaman terkait isu netralitas dari peserta kegiatan.

Sebagai pemateri Angela V. Primatyningsih, SE, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, memaparkan konsep Netralitas ASN, TNI/POLRI dalam perspektif hukum pemilu, Ia menjelaskan bahwa ASN, TNI/POLRI wajib menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam poltik praktis. Selanjutnya Angela juga menguraikan ketentuan hukum yang mengatur larangan keterlibatan ASN, TNI/POLRI dalam kampanye sebagaimana telah diatur dalam undang undang pemilu.

FT HUMAS

Pelanggaran netralitas ASN, TNI/POLRI dapat dikenakan sanksi pidana, sanksi administrasi hingga hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun penanggap dalam kegiatan ini 
diantaranya;

Julian M. Astari, S.Sos, Anggota bawaslu kabupaten belu membagikan pengalaman penanganan dugaan pelanggaran netralitas di Kabupaten Belu, di mana tantangan terbesar terletak pada pemahaman aparatur di wilayah pelosok yang masih minim. “Banyak oknum belum sadar bahwa tindakan sederhana seperti mengantar calon atau menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan pendukung, sudah masuk kategori pelanggaran,” ungkapnya. Ia menyarankan agar sosialisasi tidak hanya dilakukan di pusat kabupaten, tetapi harus turun hingga ke tingkat kecamatan dan desa, dengan bahasa yang mudah dipahami. 

Selain itu Julian juga menyoroti budaya patronase politik dilingkungan birokrasi yang menyebabkan ASN lebih loyal kepada pimpinan dibandingkan kepada konstitusi. Persoalan ketidak netralan tidak hanya terjadi pada ASN tetapi juga Melibatkan oknum TNI/POLRI. Bahkan iya menyinggung fenomena partai Coklat yang sempat diperbincangkan pada pemilu yang lalu. Julian juga menilai keterlibatan tokoh agama dalam politik praktis perlu menjadi perhatian serius bagi jajaran pengawas pemilu. Pengaruh tokoh agama terhadap pilihan politik masyarakat dinilai sangat besar dan berpotensi mempengaruhi netralitas demokrasi ditingkat akar rumput. 

Senada dengan itu, Yohanis Landi, S.H. Anggota bawaslu kabupaten sumba timur, menyoroti lemahnya efek jera terhadap netralitas ASN akibat sanksi yang masih ringan dan tidak konsisten, menurutnya sebagian besar ASN terbukti melanggar hanya menerima sanksi berupa teguran moral atau pemotongan tunjangan jabatan, sementara belum ada penindakan tegas berupa pencopotan jabatan. Beliau juga mengkritisi terbatasnya kewnangan bawaslu dalam mengawasi proses penegakan disiplin ASN setelah rekomendasi disampaikan ke BKN. Bawaslu hanya berhenti pada tahap rekomendasi dan tidakdilibatkan dalam proses sidang majelis kode etik, ungkapnya.

Turut hadir sebagai penanggap Leonardus Lian Liwun, S.Pd, Anggota bawaslu Kota kupang yang memberikan penguatan terhadap pentingnya pengawasan kolaboratif dan penguatan regulasi terkait netralitas Aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Melalui kegiatan minggar ini bawaslu provinsi NTT berharap seluruh jajaran pengawas pemilu dapat menyamakan perspektif dan pemahaman yang sama dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI/POLRI demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil dan demokratis.

Penulis & Foto: Humas Bws Matim

Editor: Humas Bws Matim