Bawaslu Manggarai Timur Bangun Komunikasi dengan Bapperida melalui Konsolidasi Demokrasi
|
Borong, Bawaslu Manggarai Timur – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Manggarai Timur, Matias Mingga, S.Pd., mengapresiasi kunjungan Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang berlangsung di Aula Bapperida, Senin (3/8/2026). Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kolaborasi antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.
"Saya mengapresiasi niat baik Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur yang melakukan observasi dan diskusi pada hari ini. Kegiatan ini menjadi jembatan untuk saling mendukung program dan kegiatan, sekaligus memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu," ujar Matias.
Ia menjelaskan bahwa selama ini ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan Bawaslu belum terbangun secara optimal sehingga masih terdapat perbedaan persepsi terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga. Menurutnya, melalui forum diskusi seperti ini, pemerintah daerah dan Bawaslu dapat saling memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga kualitas demokrasi.
Matias juga mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Manggarai Timur yang selama ini berlangsung dengan baik. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, aparat keamanan, peserta pemilu, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga proses demokrasi agar tetap berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap Konsolidasi Demokrasi tidak berhenti pada pertemuan ini, tetapi menjadi awal terbangunnya komunikasi erat antara Bawaslu, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, S.H., menyampaikan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya pada penyelenggaraan Pemilu 2019, Pemilu 2024, serta pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, pengawasan demokrasi tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi semua pihak. Oleh karena itu, Bawaslu terus membangun komunikasi, silaturahmi, dan diskusi bersama para pemangku kepentingan, pemerintah daerah, partai politik, serta masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
"Melalui diskusi bersama ini, kami ingin memperoleh masukan mengenai pelaksanaan tahapan pemilu, baik terkait keberhasilan maupun berbagai kelemahan yang masih perlu diperbaiki dan dimaksimalkan pada penyelenggaraan pemilu berikutnya," ujar Zakarias.
Ia menegaskan bahwa tugas pengawasan sangat bergantung pada informasi dan masukan dari seluruh elemen masyarakat. Informasi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi. Dalam kesempatan tersebut, Zakarias juga menyinggung pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk berbagai dinamika yang terjadi, seperti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah sebagai bagian dari mekanisme untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan dan menjaga integritas hasil pemilu.
Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di Kantor Bapperida ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Zakarias Gara, S.H. (Ketua), Maksimilianus Ukut, S.Fil., M.Th. (Anggota) dan Angela Vialentini Primatyningsih, S.E. (Anggota), didampingi para pejabat struktural beserta staf Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur. Kehadiran Bawaslu disambut langsung oleh Kepala Bapperida Kabupaten Manggarai Timur bersama jajaran pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bapperida.
Kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini mendapat atensi dari jajaran ASN di lingkungan Bapperida. Dialog berlangsung aktif dan interaktif dengan isu strategis terkait penyelenggaraan demokrasi. Selain membahas pentingnya menjaga netralitas ASN, peserta juga menyampaikan pandangan, masukan, serta evaluasi terhadap kinerja Bawaslu sepanjang penyelenggaraan demokrasi yang telah lewat. Berbagai pengalaman, tantangan, dan praktik baik yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi pertanyaan peserta mengenai penanganan pelanggaran netralitas ASN, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Angela Vialentini Primatyningsih, S.E., menjelaskan bahwa sepanjang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur telah menangani berbagai dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan tersebut meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN, tindak pidana pemilu, maupun pelanggaran administrasi pemilu. Menurutnya, setiap laporan dan temuan diproses secara profesional berdasarkan mekanisme yang berlaku sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Angela juga menjelaskan ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Ia menerangkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut meliputi identitas pelapor, uraian peristiwa yang dilaporkan, waktu dan tempat kejadian, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, serta didukung alat bukti atau keterangan yang relevan. Menurutnya, pemenuhan syarat formil dan syarat materil sangat penting agar laporan dapat diregister dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku.
Senada dengan yang disampaikan Angela, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, S.Fil., M.Th., turut menanggapi pertanyaan peserta terkait potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur telah melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi kerawanan yang dapat memengaruhi jalannya setiap tahapan pemilu maupun pemilihan. Pemetaan tersebut mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang disusun Bawaslu sebagai instrumen untuk mengidentifikasi tingkat kerawanan di setiap tahapan, sehingga langkah-langkah pencegahan dan strategi pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif.
Menurut Maksimilianus, hasil pemetaan melalui IKP menjadi salah satu dasar bagi Bawaslu dalam menyusun strategi pencegahan, memperkuat pengawasan, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, berbagai potensi pelanggaran maupun kerawanan dapat diantisipasi sejak dini demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur berharap terbangun komunikasi yang semakin terbuka serta kolaborasi yang berkelanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan seluruh pemangku kepentingan. Berbagai masukan yang diperoleh dalam forum ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi, serta mendorong terwujudnya pemilu dan pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Manggarai Timur.
Penulis: Rian Serpur
Editor: Natalia Pujianti