Bawaslu Manggarai Timur Bekali Anggota Pramuka melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk Perkuat Pengawasan Pemilu 2029
|
Borong – Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif bekerja sama dengan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Manggarai Timur sebagai upaya memperkuat pengawasan partisipatif menuju Pemilu Tahun 2029 yang bermartabat. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Nanga Labang ini diikuti oleh anggota Gerakan Pramuka sebagai bagian dari pembentukan kader pengawas partisipatif di kalangan generasi muda. Kamis, (23/07/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Amrunur Muh. Darwan, S.Si. Dalam sambutannya, Amrunur mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur yang telah melibatkan Gerakan Pramuka dan Saka Adhyasta Pemilu sebagai peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif. Menurutnya, para peserta tidak hanya mengikuti pelatihan, tetapi juga akan menjadi alumni sekaligus kader pengawas partisipatif yang memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan pengetahuan kepemiluan kepada teman, keluarga, dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tantangan penyelenggaraan Pemilu ke depan akan semakin kompleks, terlebih dengan komposisi pemilih muda yang diperkirakan mendominasi pada Pemilu Tahun 2029. Oleh karena itu, pendidikan pengawas partisipatif menjadi langkah strategis untuk membekali generasi muda dengan pemahaman mengenai demokrasi, proses kepemiluan, dan pentingnya menjaga integritas setiap tahapan Pemilu. Amrunur juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan ini sebagai ruang belajar dan berdiskusi secara aktif, serta tetap menjalin komunikasi dengan Bawaslu setelah menjadi alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif agar dapat berperan sebagai agen pengawas partisipatif di lingkungan masing-masing.
Memasuki sesi materi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, S.Fil., M.Th., menyampaikan materi bertajuk "Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu." Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah utama untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Maksimilianus, keberhasilan pencegahan sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih, misalnya, masyarakat diharapkan berpartisipasi memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, upaya pencegahan politik uang juga harus dilakukan sejak dini melalui edukasi, sosialisasi, dan pengawasan bersama karena praktik tersebut dapat merusak kualitas demokrasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengawasan. Secara kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur memiliki tiga orang pengawas di setiap kecamatan dan satu orang pengawas di setiap desa atau kelurahan. Jumlah tersebut belum sepenuhnya sebanding dengan luas wilayah, kondisi geografis, dan kompleksitas aktivitas kepemiluan yang harus diawasi. Oleh sebab itu, Bawaslu terus memperkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Angela Vialentini Primatyningsih, S.E., menyampaikan materi mengenai Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam paparannya, Angela menjelaskan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, persyaratan administrasi, serta proses penanganan yang dilakukan Bawaslu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga memberikan pemahaman mengenai tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu agar peserta memahami prosedur dan mekanisme penyelesaiannya secara benar.
Pada sesi penutupan, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, S.H., memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR serta Presiden dan Wakil Presiden merupakan proses demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, generasi muda memiliki peran strategis sebagai pelopor dan penggerak demokrasi yang berintegritas.
Zakarias berharap anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif dapat menjadi agen penyebarluasan informasi kepemiluan di lingkungan sekolah maupun masyarakat, sekaligus mengajak sesama generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu serta menjaga nilai-nilai demokrasi. Ia juga menegaskan bahwa seluruh peserta kini menjadi bagian dari keluarga besar Bawaslu. Komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi akan terus dibangun melalui berbagai program pengawasan partisipatif sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Pemilu Tahun 2029 yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur berharap lahir kader-kader pengawas partisipatif dari kalangan Gerakan Pramuka yang mampu menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menyebarluaskan pendidikan kepemiluan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengawal seluruh tahapan Pemilu demi terwujudnya Pemilu Tahun 2029 yang jujur, adil, demokratis, dan bermartabat.
Penulis: Florianus Fiali Serpur
Editor: Natalia Agustina Pujianti