Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manggarai Timur Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se- NTT Bedah Kasus Pelanggaran TSM

Bawaslu Manggarai Timur Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se- NTT Bedah Kasus Pelanggaran TSM
\nPimpinan Bawaslu NTT Pada Saat Bedah Kasus TSM Bersama 22 Bawaslu Kab/Kota Se NTT\n\n\n\n

Kupang, -Bawaslu Manggarai Timur melalui kordiv HP3S bersama jajaran pengawas pada tingkat kabupaten/kota se-provinsi NTT mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT tentang rapat kerja teknis TSM, jumat (10/06/2012)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia penyelenggara dalam hal penanganan pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

\n\n\n\n


Thomas M. Djawa (Ketua Bawaslu NTT) mengatakan pelanggaran TSM boleh dibilang langkah, oleh sebab itu penyelesaiannya pun extra hati-hati, meskipun itu merupakan kewenangan bawaslu, tuturnya.
Ia mengatakan tahapan pelakasnaan pemilu sudah dekat , sehingga diperlukan persiapan yang matang terutama dalam penguasaan terkait UU Pemilu atau UU Pilkada, Peraturan Bawaslu, Peraturan KPU, serta tata cara teknis penanganan pelanggaran.

\n\n\n\n


Selanjutnya ia menyampaikan contoh kasus yang pernah terjadi hingga berujung pada terdiskualifikasinya calon wali Kota terpilih, hal tersebut dapat dilihat pemilihan di provinsi lampung pada Pilkada 2020, ilustrasi inipun menjadi tema dalam kegiatan yang dimaksud.

\n\n\n\n


Sehingga dibutuhkan keseriusan peserta kegiatan dalam mengikuti kegiatan, sehingga nantinya pada masing-masing daerah kabupaten dapat melakukan diskusi yang sama terkait contoh kasus tersebut, terutama dalam persiapan menyongsong pemilihan serentak pada 2024mendatang.
Sementara itu, Jemris Fointuna (Kordiv) menegaskan, pelanggaran TSM memang cukup sulit, dikarenakan kasusnya betul-betul nyata terjadi akan tetapi dalam proses pembuktian dan penindakannya itu sulit.
Hal inipun menjadi tantangan besar bagi penyelenggara pemilu terutama Bawaslu NTT.

\n\n\n\n

Upaya membuka Sekolah Kader Pengawasan Partisipatis (SKPP) merupakan sala satu solusinya. SKPP ini diharapkan mampu mengurangi potensi pelanggaran pemilu, ujarnya.

\n\n\n\n


Dalam kesempatan berikutnya Noldy T. Hungu (Kordiv), mengatakan dalam penanganan pelanggaran, yang paling utama dan penting dilakukan adalh pemetaan potensi pelanggaran.
Harapannya dengan dilakukan pemetaan potensi pelanggaran, setidaknya membantu mengetahui titik-titik rawan terjadinya pelanggaran. Sehingga dapat menjadi fokus perhatian pengawas dan mudah diatasi.
Ia juga berharap Bawaslu Kabupaten/Kota secara intens terus melakukan sosialisasi terkait pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran agar masyarakat dapat mengetahui serta aktif dalam mengawasi.
Bawaslu harus tetap profesional dan menjunjung tinggi integritaas sehingga lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, ujarnya.

\n\n\n\n


Selain itu Jefri G. Bedo (Kordiv HP3S Bawaslu Matim), usai mengikuti kegiatan menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu NTT karena telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat penting guna memaksimalkan kerja penyelenggara pemilu tertuama dalam hal penagawasan.-Humas Bawaslu Matim.

\n"