Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manggarai Timur dan Panwaslu Kecamatan Lamba Leda Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Lamba Leda.

Humas Bawaslu Matim

Foto Humas Matim: Plh. Ketua Bawaslu Manggarai Timur Maksimilianus Ukut bersama Anggota Angela V.Primatyningsih beserta jajaran Panwaslu Kecamatan Lamba Leda.

Plh. Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut dan Kordiv P3S, Angela V. Primatyningsih hadiri kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di Kecamatan Lamba Leda pada Minggu, 20 Oktober 2024. Kegiatan ini diprakarsai panwaslu kecamatan Lamba Leda. Hadir dalam kegiatan tersebut puluhan tokoh masyarakat dengan berbagai latar belakang seperti anggota BPD, Ketua Kelompok Basis Gereja, tokoh adat, perangkat desa dan PKD se-kecamatan Lamba Leda. Kegiatan sosialisasi diadakan di kompleks SMP St. Paulus.
 

Membuka kegiatan, Ketua Panwaslu Kecamatan Lamba Leda, Hilarius mengatakan bahwa kegiatan ini sengaja mengundang perwakilan Bawaslu Manggarai Timur agar peserta memiliki gambaran komprehensif tentang essensi kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya, dari pusat sampai desa. Selain itu, peserta dapat mengajukan pertanyaan yang mungkin selama ini kami tidak bisa jawab dengan tuntas. Sekarang adalah saat yang tepat untuk bertanya dan berdialog.
Kami sengaja mengundang anggota Bawaslu Manggarai Timur agar bapak-ibu bisa mengajukan banyak pertanyaan yang mungkin selama ini tidak dapat kami uraikan dengan tuntas. Sekarang Bawaslu sendiri yang hadir di sini dan mereka bisa menguraikan pertanyaan kita semua dengan sempurna,” tutup Hilarius.
Kemudian, Angela V. Primatyningsih dalam sambutannya menyentil perbedaan mendasar penanganan pelanggaran pidana pada pemilu dan pemilihan. Angela menegaskan bahwa referensi undang-undang yang dipakai pada pemilu dan pemilihan berbeda yakni UU no. 7 tahun 2017 dan UU No. 10 tahun 2016.
“Ada perbedaan yang sangat essensial dalam penanganan pelanggaran pidana pada pemilu  dengan pemilihan sekarang. Pada saat pemilu, bila terjadi politik uang, yang terjerat hanya pelaku yaitu pemberi uang sedangkan pada pemilihan baik pemberi maupun penerima terjerat pasal pidana. Semua kena!” demikian Angela memberi aksentuasi pada point penting pemaparannya.
Aksentuasi Angela menimbulkan keterkejutan peserta sebab mereka baru sadar bahwa penerima juga terjerat pasal pidana. Reaksi terkejut yang luar biasa terjadi ketika Angela menjelaskan pasal 187A ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 bahwa pemberi dan penerima dijerat dengan ancaman pidana kurangan minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun atau denda minimal 200 juta dan maksimal 2 Miliar.
Maksimilianus Ukut, yang dalam pemaparan materinya menggunakan bahasa daerah menguraikan hakikat pengawasan partisipatif dengan analogi yang dimengerti oleh peserta. Maksimilianus menjelaskan bahwa pekerjaan pengawasan oleh Bawaslu laksana seorang petani yang menjaga padi di kebun. Pengawasan Partisipatif berarti mengajak masyarakat untuk mengawasi bersama.
“Pengawasan partisipatif hoo ngong reje lele, ranjeng cama hae, bantang cama kudu cama laing lami agu jaga. Cama niho lami peti one uma; aku one lodok, ite ata manga ranga noo, one cicing. Lami lut re’ang. Ai luasn lingko Manggarai Timur hitu tara pati neteng iten. Manga ata lami sili lodok, manga ata lami cee re’ang kecamatan agu ite ata manga rangan leso ho’o ga rame raes lami cama one re’ang rud ite one ruis mbaru, one beo sampai one desa.” [Pengawasan partisipatif berarti kerja sama, mengajak yang lain, bersepakat untuk bahu-membahu mengawasi. Hal itu sama seperti menjaga padi di kebun; saya di Lodok (titik pusat pembagian lahan, bdk. Formulasi jaring laba-laba) dan kita sekalian di lingkar terluarnya. Kita mengawas sesuai porsi kita. Karena Manggarai Timur begitu luas maka kerja pengawasannya dibagi separuhnya kepada kita yang hadir di sini. Ada yang mengawas di pusat kota, di kecamatan, dan kita yang lain mengawasi sesuai porsi kita yakni tetangga, kampung atau desa], demikian Maksimilianus menguraikan hakikat pengawasan partisipatif.
Ruang lingkup pengawasan partisipatif di Manggarai Timur diutamakan pada beberapa point sesuai dengan kajian komprehensif indeks kerawanan pemilu tahun 2024. Maksimilianus menguraikan point yang dimaksud yakni: partisipasi pemilih yang rendah, politik uang dan netralitas ASN.
“Tugas dite ende-ema, ase-kaen, te laring cain kudu reje ase kae dite, hae wa’u dite kudu ngo one TPS tangal 27 November. Te suan, kudu lami agu wur ata bagi seng. Te telun, kudu lami ase kae sot pegawe agu kepala desa boto calang du kampanye.” [Tugas kita bapa-ibu sekalian adalah untuk mengajak orang ke TPS, mencegah politik uang dan menjaga netralitas ASN], tutup Maksimilianus.
Kegiatan pengawasan paritisipatif ditutup dengan pernyataan komitmen bersama untuk mengawasi perhelatan pemilihan di wilayah kecamatan Lamba Leda.