Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manggarai Timur Dorong Akurasi Data Pemilih dan Netralitas ASN Lewat Konsolidasi Demokrasi

Foto Humas Bws Matim

Suasana kegiatan konsolidasi demokrasi di Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai Timur saat Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, mengenakan pakaian dinas Bawaslu berwarna abu-abu didampingi Sekretaris Dinas Dukcapil bersama para peserta diskusi.

Borong, Bawaslu Manggarai Timur — Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan konsolidasi demokrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai Timur pada Selasa (26/05/2026).

Konsolidasi demokrasi tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, S.H. didampingi pejabat struktural dan staf Bawaslu Manggarai Timur. Kehadiran Bawaslu Manggarai Timur disambut baik oleh Sekretaris Dinas Dukcapil beserta jajaran pegawai di lingkungan Dukcapil Kabupaten Manggarai Timur.

Kegiatan yang berlangsung pada masa non-tahapan Pemilu tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung kualitas demokrasi dan pengawasan kepemiluan, khususnya menjelang tahapan Pemilu 2029 yang diperkirakan dimulai pada tahun 2027.

Dalam kesempatan tersebut, Zakarias Gara menjelaskan bahwa Bawaslu Manggarai Timur terus melakukan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

FT HUMAS
Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, mengenakan pakaian dinas Bawaslu berwarna abu-abu didampingi Sekretaris Dinas Dukcapil yang mengenakan pakaian dinas khaki dalam kegiatan konsolidasi demokrasi bersama para peserta diskusi.

“Ini merupakan langkah pencegahan, khususnya terkait netralitas ASN. Kami melakukan koordinasi dengan dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Daerah guna meminimalisasi potensi pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Manggarai Timur juga mendorong penguatan tertib administrasi kependudukan melalui kerja sama dengan instansi terkait. Salah satu poin yang menjadi perhatian yakni penerbitan surat keterangan kematian bagi setiap warga yang meninggal dunia guna mendukung akurasi data kependudukan dan data pemilih.

“Kami mendorong agar pemerintah desa memastikan setiap warga yang meninggal dunia diterbitkan surat keterangan kematian guna mendukung tertib administrasi kependudukan dan akurasi data pemilih,” tambah Zakarias.

Kegiatan tersebut berlangsung interaktif melalui dialog dan diskusi bersama para pegawai Dukcapil. Beragam pertanyaan disampaikan peserta terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.

Salah seorang staf Dukcapil mempertanyakan batasan dukungan politik bagi ASN yang memiliki hubungan keluarga dengan peserta pemilu.

“Bagaimana jika suami saya menjadi calon, apakah saya tidak diperbolehkan memberikan dukungan hanya karena saya seorang ASN?” tanya salah seorang peserta diskusi.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pentingnya menjaga profesionalitas dan netralitas ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sesi diskusi, salah satu kepala bagian di lingkungan Dukcapil juga menyampaikan masukan kepada Bawaslu terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN. Menurutnya, karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sanksi kode etik ASN secara langsung, maka diperlukan penguatan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

Ia menyarankan agar ke depan terdapat keterlibatan unsur dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses penanganan pelanggaran netralitas ASN sehingga tindak lanjut terhadap rekomendasi Bawaslu dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi tersebut, Bawaslu Manggarai Timur berharap sinergitas antarlembaga terus terbangun guna menciptakan tata kelola demokrasi yang berkualitas, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Manggarai Timur.

 

Penulis dan Foto: Florianus F. Serpur

Editor: Natalia A. Pujianti