Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manggarai Timur Dorong Pengelolaan Informasi Publik yang Transparan

Foto Humas Matim

Foto: Para Peserta Kegiatan saat mengikuti kegiatan Pengelolaan Informasi Publik

Borong, 22 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur terus mendorong pengelolaan informasi publik yang terbuka dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
 

Kegiatan penguatan pengelolaan informasi publik ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memenuhi hak publik untuk mengetahui informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu. Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, SH, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

"Sebagai badan publik, Bawaslu wajib menyampaikan informasi yang relevan, benar, dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk memastikan bahwa semua proses pengawasan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Zakarias.

Sesuai dengan UU KIP, informasi publik harus tersedia secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Dalam hal ini, Bawaslu Manggarai Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus memperkuat mekanisme layanan informasi, baik secara manual maupun digital.
Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Angela V. Primatyningsih, SE, menambahkan bahwa keterbukaan informasi juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik. “Dengan informasi yang terbuka, publik bisa terlibat aktif dalam pengawasan, memberikan masukan, bahkan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Manggarai Timur, Petrus Afrudin N.E. Dola, S.Pd, menekankan pentingnya koordinasi internal agar seluruh data dan dokumen yang wajib diumumkan dapat dikelola dengan baik. “Semua staf harus memahami jenis-jenis informasi yang wajib disediakan, diumumkan, dan dikecualikan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelayanan informasi,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Kepala Subbagian (Kasubbag) dan staf