Bawaslu Manggarai Timur Dorong Validasi Data Pemilih Berkelanjutan Diperkuat
|
Borong, Bawalu Mangarai Timur — Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, S.Fil., menegaskan pentingnya memperkuat pencocokan dan validasi data dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), terutama ketika pelaksanaan survei pada periode tertentu belum dapat dilakukan. “Tidak dilakukannya survei pada periode ini bukan berarti kita tidak menjalankan tugas pengawasan. Justru, pada Triwulan IV nanti menjadi pekerjaan besar bagi kita untuk melakukan pencocokan dan penelitian data dengan skala yang lebih besar,” ujar Maksimilianus saat menyampaikan pandangan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 di KPU Kabupaten Manggarai Timur, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, Bawaslu telah melakukan uji petik sebagai bagian dari upaya mendeteksi potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih.
Uji petik dilakukan melalui beberapa metode, di antaranya people to list, list to people, dan metode random dengan menentukan responden berdasarkan jarak rumah.
Menurutnya, hasil cross-check melalui metode list to people terhadap sampel data yang disampaikan KPU sejauh ini tidak menunjukkan adanya perbedaan antara data yang tercatat dengan kondisi riil di masyarakat.
Maksimilianus juga menyampaikan pentingnya penggunaan data pembanding dalam proses validasi, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan informasi pribadi pemilih. “Kita ingin memperoleh validasi lanjutan dan bersama-sama menjaga agar data pemilih yang disampaikan kepada publik maupun instansi terkait benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Timur, Muhamad Adrian, dalam tanggapannya menjelaskan bahwa keterangan dari masyarakat maupun dokumen dari tingkat RT/RW dapat menjadi bahan untuk menindaklanjuti data pemilih.
Namun, untuk data pemilih yang dinyatakan meninggal, persoalan administrasi kependudukan masih menjadi salah satu tantangan.
Ia menjelaskan bahwa apabila belum terdapat akta kematian, data seseorang masih dapat tercatat sebagai penduduk hidup dalam sistem administrasi kependudukan.
Karena itu, diperlukan koordinasi bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar dokumen atau keterangan kematian yang diperoleh dari lapangan dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan akta kematian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, S.H., turut menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang ditemukan selama proses pemutakhiran data pemilih.
Melalui pleno tersebut, Bawaslu Manggarai Timur mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada tahapan rekapitulasi, tetapi terus dilakukan melalui pencocokan, penelitian, dan koordinasi dengan pihak terkait guna mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir.
Penulis: Humas Bws Matim
Editor: Humas Bws Matim