Bawaslu Manggarai Timur Gelar Forum Warga di Desa Bangka Kantar Kecamatan Borong
|
\n\n\n\nDoc. Kegiatan Forum Warga di Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong
\n\n\n\nBorong,-Menyongsong Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 Bawaslu Manggarai Timur menggagas forum warga untuk turut serta melakukan pengawasan partisipatif dalam mengawal Pemilu 2024 di Aula Kantor Desa Bangka Kantar, 13/10/2023.
\n\n\n\nForum warga tersebut digelar untuk memberikan ruang bagi warga menyampaikan aspirasi maupun saling berdialog dan berdiskusi mengenai tahapan Pemilu, pencegahan dan pengawasan Pemilu.
\n\n\n\nDalam kegiatan forum warga tersebut, Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Angela Vialentini Primatyiningsih menyatakan bahwa masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Salah satu caranya dengan terlibat aktif dalam pencegahan dan pengawasan Pemilu partisipatif untuk bisa meminimalisir pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu sehingga kemudian tercipta pemilu yang berintegritas dan melahirkan pemimpin yang berkualitas sesuai harapan terbesar Masyarakat.
\n\n\n\n
“Sebagai pengawas, kami juga sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pemilu agar proses penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Angela.
Lebih lanjut Angela menjelaskan, forum warga ini merupakan upaya untuk mendekatkan masyarakat dengan pengawasan Pemilu dan upaya peningkatan partisipasi serta pemberian pemahaman tentang pencegahan bahaya politik uang.
\n\n\n\nDalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tercantum dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu” oleh pelaksana peserta dan tim kampanye pemilu dilarang. Sanksi pasal 523 ayat 1,2 dan 3.
\n\n\n\nPertama, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
\n\n\n\nKedua, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepa.da Pemilih secara langsung ataupun ‘ tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
\n\n\n\nKetiga setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
\n\n\n\n
\n\n\n\nDoc. Antusias Warga Desa Bangka Kantar saat Kegiatan Berlangsung
\n\n\n\nSementara itu Angela menambahkan, masyarakat dapat melaporkan kepada pengawas Pemilu disetiap tingkatan. Buka mata, pasang telinga untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
\n\n\n\n
“Forum warga ini dimaksudkan sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat dan diharapkan dapat memantau serta mengawasi setiap tahapan terlebih kampanye yang sudah didepan mata” tutupnya
Forum tersebut diikuti oleh warga dan pemerintah Desa Bangka Kantar Kecamatan Borong serta dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur. (Humas)
\n"