Bawaslu Manggarai Timur Hadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025
|
Borong, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Manggarai Timur ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo, S.H., M.Si. Dalam sambutannya, Jefri menjelaskan bahwa rapat ini sedianya dijadwalkan sejak Triwulan I, namun karena adanya tahapan Pilkada yang masih berlangsung di beberapa daerah, termasuk proses penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pelaksanaannya baru dapat dilakukan pada Triwulan II ini.
"Rapat ini menjadi bagian penting dari upaya mempersiapkan dan membangun fondasi yang kuat menjelang penyelenggaraan pemilu mendatang. Kami sangat mengharapkan masukan dan informasi terkait data pemilih dari seluruh peserta untuk memastikan tidak ada satu pun wajib pilih yang terlewatkan dan kita memiliki data yang valid menyongsong pemilu berikutnya," ujar Jefri.
Selanjutnya, penyampaian materi terkait rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan disampaikan oleh Anggota KPU Manggarai Timur Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muhammad Ardian. Ia menyampaikan bahwa data yang dimutakhirkan merupakan hasil sinkronisasi antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan data pemilu terakhir.
Usai pemaparan rekapitulasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan masukan dari peserta rapat. Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, S.H., dalam tanggapannya menyoroti persoalan klasik terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum terselesaikan secara tuntas.
"Masalah seperti pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia dan pindah domisili namun masih tercantum dalam DPT, bukanlah hal baru. Maka saya menyarankan agar KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah, serta DPRD Kabupaten Manggarai Timur dapat duduk bersama dalam forum koordinasi lintas sektoral untuk mencari solusi yang lebih efektif dan terintegrasi. Kita perlu melakukan Rapat Dengar Pendapat DPRD agar persoalan klasik ini bisa diselesaikan secara tuntas," tegas Zakarias.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Manggarai Timur Maksimilianus Ukut, memaparkan hasil uji petik terhadap data wajib pilih di Kelurahan Nggalak Leleng yang menurut BPS dan BPJS sudah meninggal dunia. Akan tetapi, kedua warga tersebut ternyata masih hidup. Dari pengakuan kedua warga tersebut, Bawaslu Manggari Timur mendapat informasi bahwa pada saat perekaman KTP mereka diminta untuk menggunakan NIK orang yang sudah meninggal dunia. Salah satu dari dua orang tersebut mengakui bahwa pada saat pembukaan rekening di bank BRI, dia mendapati fakta bahwa NIK itu masih atas nama orang yang meninggal.
“Jika hal-hal seperti ini tidak diantisipasi atau dicarikan solusi konkret, maka permasalahan DPT akan terus berulang di setiap penyelenggaraan pemilu. Bawaslu dan KPU memang memiliki pendekatan yang berbeda dalam menelaah data. KPU memakai perspektif de jure sedangkan Bawaslu cenderung menggunakan landasan de facto karena pada kenyataanya data di masyarakat sangat dinamis. Sebagai contoh, secara de jure data kematian belum berubah sedangkan de facto pemilih yang meninggal pasca pemilihan yakni Januari sampai Juni sudah bertambah. Di Rana Loba dan Kota Ndora, misalnya, sudah 20 orang yang meninggal dunia. Lebih dari itu, keberadaan pemilih TMS dalam DPT berpengaruh sangat signifikan pada perhitungan tingkat partisipasi pemilih,” ungkap Maksimilianus.
Angela V. Primatyningsih, Kordiv P3S Bawaslu Manggarai Timur menambahkan bahwa solusi terhadap persoalan yang ditemukan di lapangan hanya bisa diatasi jika semua stakeholder dan pemerintah daerah bahu-membahu menyelesaikannya.
“Kita mengharapkan perhatian dan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah akta kematian dan administrasi kependudukan warga yang pindah domisili,” tegas Angela.
Rapat pleno terbuka penetapan data pemilih berkelanjutan diakhiri dengan sesi foto Bersama semua peserta yang hadir.
Penulis : Adrianus W. Thegu, SE
Editor : Maksimilianus Ukut, S.Fil., M.Th