Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manggarai Timur Ikuti Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Foto: Humas Bws Matim

Tangkapan layar Zoom Meeting evaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan yang diselenggarakan Bawaslu RI, Senin (14/9/2026).

Manggarai Timur – Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia dalam rangka evaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan di Surabaya. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI dalam memperkuat kapasitas jajaran kehumasan, khususnya dalam mengelola publikasi dan pemberitaan kelembagaan agar dapat memberikan informasi yang bernilai bagi masyarakat.

Dalam kegiatan yang difasilitasi Tim Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI tersebut, jajaran kehumasan Bawaslu dari berbagai tingkatan mendapatkan penguatan terkait tata kelola publikasi, penulisan berita, serta strategi komunikasi kelembagaan.

Pada sesi pembukaan, Apriyanti Marwah menekankan pentingnya konsistensi jajaran kehumasan dalam menerapkan kerangka regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kehumasan Bawaslu.

Ia menjelaskan, tata kelola kerja kehumasan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan, yang mencakup proses peliputan, penulisan, penyuntingan, publikasi hingga dokumentasi. Penguatan peran kehumasan juga diperjelas melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025.

“Publikasi pada masa non-tahapan harus diarahkan untuk meningkatkan literasi demokrasi, memperkuat pemahaman publik terkait kerja-kerja Bawaslu, dan terutama mendorong pengawasan partisipatif,” ujar Apriyanti.

Menurutnya, kerja kehumasan tidak sebatas memproduksi berita tentang kegiatan kelembagaan. Informasi yang disampaikan kepada publik perlu memiliki nilai edukatif dan mampu membantu masyarakat memahami kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

Selain pengelolaan publikasi, pencegahan krisis komunikasi turut menjadi salah satu materi yang ditekankan dalam evaluasi tersebut. Bawaslu sendiri telah memiliki pedoman teknis melalui Keputusan Bawaslu Nomor 371 tentang Manajemen Komunikasi Krisis.

“Jangan sampai proses komunikasi publik melalui pemberitaan yang kita lakukan bukan untuk merespons kepentingan publik, tetapi justru memperparah atau memperburuk situasi hingga menjadi krisis,” tegas Apriyanti.

Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu, termasuk Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, diharapkan dapat semakin memahami dan menerapkan standar pengelolaan publikasi dan pemberitaan secara konsisten. Pemberitaan kelembagaan diharapkan tidak hanya menjadi dokumentasi kegiatan, tetapi juga menjadi sarana edukasi, literasi demokrasi, dan penguatan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.

 

Penulis: Humas Bws Matim

Editor: Humas Bws Matim