Bawaslu Manggarai Timur Ikuti Kegiatan “Minggar” Edisi Kedua Bahas Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu
|
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai Timur bersama kasubbag dan staf mengikuti kegiatan “Minggar” (Mingguan Penanganan Pelanggaran) edisi kedua dengan tema Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Rabu, (25/02/2026).
Pemateri pada kegiatan kali ini adalah Kordiv P3S Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau, S.Pd. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan koordinasi dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran administratif Pemilu. Kegiatan dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi, bersama kasubbag dan staf P3S Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.
Sebagai pemantik diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran administratif Pemilu merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Pengawas Pemilu wajib memahami Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022, sehingga dalam penanganan pelanggaran tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.
Melpi juga menjelaskan bahwa pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Adapun bentuk sanksi administratif antara lain:
- Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme;
- Teguran tertulis;
- Tidak diikutsertakan dalam tahapan tertentu pada penyelenggaraan Pemilu; dan/atau
- Sanksi lainnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Materi yang dipaparkan oleh Kordiv P3S Kabupaten Alor, Therlince L. Mau, mengupas tentang penanganan pelanggaran administratif sekaligus problematika yang dihadapi, baik dari sisi internal maupun eksternal. Di akhir pemaparan materi, Therlince juga memberikan rekomendasi bagi pihak internal dan eksternal serta membagikan pengalaman dalam proses penanganan pelanggaran administratif yang diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Alor.
Adapun penanggap dalam kegiatan ini berasal dari Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Sumba Barat Daya, dan Flores Timur.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai Timur, Angela V. Primatyningsih, S.E., dalam sesi diskusi turut menyampaikan beberapa hal sekaligus berbagi pengalaman terkait proses pemeriksaan, mulai dari penjadwalan hingga dokumen-dokumen yang wajib disiapkan dalam sidang pemeriksaan.
Pada kesempatan tersebut, Angela juga menyarankan agar terus dilakukan peningkatan kapasitas SDM kesekretariatan yang berperan aktif dalam persidangan, baik sebagai notulen maupun penyusun putusan, sehingga pemahaman dan kemampuan SDM Bawaslu semakin meningkat.
Kegiatan ini menjadi momentum peningkatan kapasitas SDM pengawas Pemilu untuk mengasah pemahaman regulasi serta kesiapan dalam menghadapi potensi kerawanan pelanggaran administratif menuju sistem demokrasi yang lebih bermartabat.
Penulis dan Foto: Elfridus True Gonsales
Editor: Angela V. Primatyningsih