Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manggarai Timur Ikuti “Minggar” Perdana untuk Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran Pemilu

Foto Humas Bws Matim

Angela V. Primatyningsih, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Manggarai Timur, tampak di posisi paling depan mengikuti kegiatan daring dengan fokus mencatat materi, didampingi Kasubag dan staf yang menyimak jalannya pemaparan.

Borong, Bawaslu Manggarai Timur - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Timur bersama Kepala Subbagian dan staf mengikuti kegiatan “Minggar” (Mingguan Penanganan Pelanggaran) edisi pertama yang mengangkat tema Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf. Rabu, (11/02/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kota Kupang, Leonardus L. Liwun, sebagai pemateri. Tujuan pelaksanaan forum ini adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilu di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

FT HUMAS
Tampilan layar Zoom memperlihatkan jalannya kegiatan Minggar yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring. Pemateri dan peserta tampak aktif mengikuti sesi pemaparan, mencerminkan koordinasi dan diskusi yang berlangsung dalam rangka peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran pemilu.

Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, ST., SH., MH. Dalam sambutannya, menekankan pentingnya profesionalisme petugas penerima laporan agar mampu berkomunikasi secara efektif serta memperdalam pemahaman terhadap regulasi terkait tata cara penerimaan laporan, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu beserta petunjuk teknisnya. Ia menegaskan bahwa forum ini penting untuk menyamakan persepsi terkait prosedur penerimaan laporan.

Dalam pemaparannya, Leonardus L. Liwun menjelaskan secara rinci alur penerimaan laporan, pemenuhan syarat formil dan materiil, serta pentingnya ketelitian dalam memeriksa kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pelapor.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi peningkatan kapasitas SDM pengawas pemilu, guna mewujudkan penanganan pelanggaran yang profesional dan berkualitas, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem demokrasi yang lebih bermartabat.

 

Penulis dan Foto: Moses Paru

Editor: Florianus F. Serpur