Bawaslu Manggarai Timur Ikuti Sosialisasi Produk Hukum Kepemiluan Bawaslu Provinsi NTT
|
Borong, Bawaslu Manggarai Timur - “Kode etik merupakan kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi acuan berperilaku bagi penyelenggara pemilu,” demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, saat menyampaikan materi tentang 13 prinsip kode etik penyelenggara pemilu dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Kepemiluan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (17/9/2026).
Magdalena menjelaskan, pemahaman terhadap kode etik menjadi bagian penting bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kode etik menjadi pedoman untuk menentukan tindakan, ucapan, serta sikap yang patut maupun tidak patut dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Ia menerangkan, ketentuan mengenai kode etik penyelenggara pemilu diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, terdapat 13 prinsip kode etik yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.
“Setiap prinsip yang ada memiliki tolok ukurnya tersendiri sebagai pedoman bersikap dan bertindak,” jelas Magdalena.
Selain membahas kode etik, kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk mengharmonisasikan berbagai produk hukum kepemiluan serta menginventarisasi permasalahan hukum yang ditemukan jajaran pengawas pemilu, termasuk oleh teman-teman dari delapan kabupaten di Flores.
Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Kepemiluan Bawaslu Provinsi NTT diikuti oleh jajaran Bawaslu dari 22 kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Timur. Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Melalui kegiatan ini, jajaran pengawas pemilu diharapkan memiliki pemahaman yang semakin baik terhadap produk hukum kepemiluan, khususnya terkait prinsip dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Penulis: Florianus F. Serpur
Editor: Humas Bws Matim