Bawaslu Manggarai Timur Konsolidasi Demokrasi Bersama DPC PKB, Perkuat Pencegahan dan Kemitraan Pemilu
|
“Dengan kunjungan dari Bawaslu, kami selaku peserta pemilu, khususnya di PKB, mendapatkan banyak hal yang sebelumnya tidak kami pahami menjadi paham, terutama soal netralitas ASN. Larangan bagi ASN untuk berpolitik praktis bukan berarti mencabut hak pilih mereka, melainkan membatasi keterlibatan aktif agar tidak merusak tatanan birokrasi.” - Ketua DPC PKB Manggarai Timur (Hans Rumat).
Borong, Bawaslu Manggarai Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur (Bawaslu Manggarai Timur) melakukan diskusi konsolidasi bersama Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Manggarai Timur (DPC PKB) di Sekretariat DPC PKB, Senin (02/03/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Manggarai Timur Zakarias Gara, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Maksimilianus Ukut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Angela V. Primatyningsih, serta pejabat struktural dan staf. Kehadiran Bawaslu Manggarai Timur disambut langsung oleh Ketua DPC PKB Hans Rumat, Ketua Fraksi PKB DPRD Manggarai Timur, dan jajaran pengurus serta anggota lainnya.
Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Manggarai Timur menyampaikan apresiasi kepada Partai PKB atas kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini, khususnya dalam hal komunikasi dan konsultasi yang berjalan lancar serta responsif dengan penyelenggara, terutama Bawaslu. Ia juga menilai PKB sebagai salah satu partai politik yang aktif memberikan kritik konstruktif terhadap kinerja penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi P3S Angela V. Primatyningsih menekankan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, apabila ASN berpihak pada salah satu warna politik, terdapat risiko terjadinya diskriminasi dalam pelayanan publik. ASN yang tidak netral juga rentan terhadap intervensi politik yang dapat merusak sistem meritokrasi, di mana promosi jabatan tidak lagi berdasarkan kemampuan dan prestasi, melainkan karena balas budi politik.
Ia merinci sejumlah larangan bagi ASN dalam kancah politik, di antaranya dilarang ikut serta dalam kampanye baik sebagai pelaksana, peserta, maupun sekadar hadir menggunakan atribut tertentu. ASN juga dilarang memberikan dukungan di media sosial seperti menyukai, mengomentari, membagikan, atau memposting foto bersama kandidat atau tim sukses dengan simbol tertentu. Selain itu, ASN tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, ajakan, himbauan, maupun pemberian barang kepada ASN lain atau masyarakat. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, maupun anggaran pemerintah, juga dilarang keras.
Adapun tujuan kunjungan Bawaslu dalam kegiatan tersebut adalah untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilu serta memperkuat kemitraan dengan partai politik sebagai peserta Pemilu.
Diskusi berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta kualitas demokrasi di Manggarai Timur.
Penulis: Florianus F. Serpur
Foto: Elfridus T. Gonsales
Editor: Natalia A. Pujianti