Bawaslu Manggarai Timur Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye
|
Borong, 24 November 2024 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang menjelang pemilihan serentak tahun 2024. Penertiban ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 yang bersih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penertiban dimulai setelah apel siaga pengawasan masa tenang dengan melibatkan kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja(Sat {Pol PP), Dinas Perhubungan Manggarai Timur Kejaksaan Negeri Ruteng serta Panwaslu Kecamatan. Tim melakukan penertiban di berbagai lokasi strategis, termasuk di pusat kota Borong dan area publik lainnya yang menjadi titik pemasangan APK.
Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, SH menjelaskan bahwa masa tenang adalah waktu yang sangat penting untuk memberikan kesempatan kepada pemilih merenungkan pilihan mereka tanpa adanya gangguan dari kampanye. "Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif dan damai menjelang hari pemungutan suara. Oleh karena itu kami menertibakan dan memastikan tidak ada lagi Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang yang masih di pasang, ujarnya.
Untuk Alat Peraga Kampanye di kecamatan – kecamatan selain Borong akan dilakukan penertiban oleh Panwascam dan PKD. “Kami sudah mengintrusikan ke panwascam untuk menertibakan APK yang masih dipajang pada masa tenang” Ungkap Zakarias
Kami juga mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan yang ada selama masa tenang. "Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses demokrasi ini dan tidak melakukan aktivitas kampanye yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat," tambah Zakarias.
Dengan langkah ini, Bawaslu Manggarai Timur berupaya memastikan bahwa pemilihan serentak tahun 2024 dapat berlangsung dengan baik, adil, dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak suaranya dengan bijak pada 27 November mendatang.
Penulis : Adrianus Wada Thegu, SE
Editor : Maksimilianus Ukut, S.Fil.,M.Th