Bawaslu Manggarai Timur Mengimplementasi Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 melalui Penguatan Netralitas ASN
|
Borong, Bawaslu Manggarai Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan implementasi Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang konsolidasi demokrasi pada masa non-tahapan Pemilu. Kegiatan ini dilakukan melalui kunjungan kelembagaan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur dengan fokus pada penguatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin, 26 Januari 2026
Kunjungan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, yang didampingi oleh staf sekretariat dan diterima langsung oleh Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur. Diskusi yang berlangsung menitikberatkan pada pentingnya menjaga profesionalisme ASN agar tetap netral serta tidak terlibat dalam praktik politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Manggarai Timur menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Upaya penguatan pemahaman ini dinilai penting untuk dilakukan sejak masa non-tahapan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu.
Melalui implementasi Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 ini, Bawaslu Manggarai Timur berharap terbangun komitmen bersama antara Bawaslu dan jajaran pemerintah daerah, khususnya di lingkungan Dinas PPO, dalam menjaga netralitas ASN demi mendukung terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas.
Penulis : Ryan Serpur
Editor: Lili Pujianti