Bawaslu Manggarai Timur Minta Parpol Tertibkan APK dan Tak Kampanye diluar Jadwal
|
\n\n\n\nKetua Bawaslu Manggarai Timur Zakarias Gara
\n\n\n\nBorong,-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur meminta kepada seluruh pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023. 01 November 2023.
\n\n\n\nZakarias Gara menerangkan, terkait permintaan itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur juga telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh pimpinan parpol peserta pemilu se-Kabupaten Manggarai Timur dengan nomor 073/PM.00.02/K.NT-10/10/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin.
\n\n\n\nImbauan ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan dalam rangka melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
\n\n\n\nKarena itu, tegas Zakarias Gara, pasca ditetapkan DCT pada tanggal 3 November 2023, maka tanggal 4 November tahun 2023 semua alat peraga ditertibkan. Alat Peraga Kampanye dibolehkan dipasang kembali tanggal 28 November 2023 dimana masa kampanye dimulai selama 75 hari atau dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
\n\n\n\n"Jadi masa jeda pasca penetapan Daftar Calon Tetap mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun. Yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, Caleg dan anggota partai yang ber KTA, dengan catatan harus ada pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut," terang Zakarias Gara.-(Humas)