Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manggarai Timur Perkuat Pengawasan Partisipatif melalui Konsolidasi Demokrasi di Kecamatan Rana Mese

Foto Humas Bws Matim

Golo Mongkok, (08/07/2026): Ketua Bawaslu Manggarai Timur memegang mic (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Manggarai Timur (kanan) memimpin jalannya kegiatan, sementara Camat Rana Mese (kiri, mengenakan jaket cokelat).

Borong, Bawaslu Manggarai Timur – Bawaslu Manggarai Timur melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kantor Camat Rana Mese pada pukul 10.00 WITA hingga selesai. Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, S.H. bersama Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, S.Fil., M.Th., dan Angela V. Primatyningsih, S.E., yang didampingi jajaran Sekretariat Bawaslu Manggarai Timur. Kehadiran Bawaslu disambut baik oleh Camat Rana Mese beserta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Rana Mese. Rabu, (08/07/2026).

Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, menyampaikan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi merupakan upaya Bawaslu untuk memperkuat koordinasi dan membangun pemahaman bersama mengenai kepemiluan dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Menurutnya, forum ini menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu, pemerintah kecamatan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan partisipatif dan penguatan pemahaman mengenai netralitas ASN.

Dalam arahannya, Maksimilianus Ukut menjelaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya bertumpu pada temuan jajaran pengawas, tetapi juga berasal dari partisipasi masyarakat, termasuk laporan yang bersumber dari informasi di media sosial. Menurutnya, kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan hingga tingkat kecamatan bertujuan membangun pemahaman masyarakat mengenai prinsip-prinsip dasar pengawasan sebelum memasuki tahapan pemilu sehingga masyarakat mampu mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

Ia juga menegaskan bahwa ASN tetap memiliki hak pilih sebagai warga negara, namun wajib menjaga netralitas dengan tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu, tidak mengajak atau memengaruhi orang lain dalam menentukan pilihan politik, serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik praktis. Selain memberikan sosialisasi, Bawaslu Manggarai Timur membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, dan evaluasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pengawasan dan meningkatkan pelayanan kepada publik.

ft. Humas Bws Matim

Pada sesi diskusi, peserta yang didominasi ASN mengajukan berbagai pertanyaan mengenai batasan netralitas ASN, hak memperoleh informasi mengenai visi dan misi pasangan calon, serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Angela V. Primatyningsih menjelaskan bahwa ketentuan mengenai netralitas ASN telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap ASN wajib menjaga sikap dan tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan pemilu.

Angela menegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan atribut atau simbol peserta pemilu, menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu, maupun mengunggah konten di media sosial yang mengindikasikan dukungan politik. Selain itu, ASN juga tidak diperbolehkan mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu tertentu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran netralitas akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan didasarkan pada alat bukti yang cukup. Bawaslu tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap setiap laporan atau temuan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, penanganannya akan dilaksanakan sesuai kewenangan Bawaslu dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengakhiri kegiatan, Zakarias Gara menegaskan bahwa Bawaslu Manggarai Timur akan terus melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan berbagai persiapan secara bertahap dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kecamatan Rana Mese, seluruh peserta, dan para pemangku kepentingan atas dukungan serta partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, forum Konsolidasi Demokrasi menjadi ruang yang efektif untuk memperkuat koordinasi, membangun pemahaman bersama, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Menutup kegiatan, Zakarias Gara menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan selama pelaksanaan kegiatan serta berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas di Kabupaten Manggarai Timur.

 

Penulis: Florianus F. Serpur

Editor: Natalia A. Pujianti