Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manggarai Timur Siap Perbaiki Pengelolaan Dokumen

Foto Humas Matim

Tangkapan Layar Rapat Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 

Borong - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring melalui Zoom Meeting Jumat, 11/07/2025.

Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh 22 Bawaslu kabupaten/kota se-NTT. Agenda utama rapat adalah memeriksa kembali dokumen-dokumen hukum yang belum terverifikasi dan membahas kendala yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH di masing-masing daerah.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake, menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat 1.488 dokumen hukum yang tercatat dalam JDIH. Dari jumlah tersebut, sebelum evaluasi tahap pertama pada bulan Juni lalu, masih ada 445 dokumen yang belum terverifikasi.

"Verifikasi atau evaluasi pertama kami lakukan pada bulan Juni  untuk melihat apa saja yang menyebabkan masih banyak dokumen hukum berada di parkiran JDIH. Hasilnya, akan kami sampaikan kepada teman-teman semua agar dapat menjadi perhatian bersama", ujar Magdalena.

Ia juga menegaskan bahwa jenis dokumen yang dapat diunggah ke JDIH Bawaslu sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Bawaslu. Hal ini telah disosialisasikan sebelumnya melalui kegiatan bersama Kanwil Hukum dan Biro Hukum Bawaslu RI beberapa waktu lalu.

Dalam Perbawaslu tentang JDIH, sudah ditegaskan dokumen hukum apa saja yang menjadi kewenangan Bawaslu kabupaten/kota maupun provinsi. Produk hukum yang dapat diunggah mulai dari Surat Keputusan (SK), Surat Edaran, putusan, hingga rekomendasi yang merupakan kewenangan peradilan bawaslu di masing-masing tingkatan, jelasnya.

Lebih lanjut, hasil koordinasi dengan Biro Hukum Bawaslu RI juga menunjukkan bahwa tidak semua dokumen hukum yang dipegang oleh Bawaslu di daerah dapat diunggah ke JDIH. Beberapa dokumen mengandung informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia, sehingga tidak dapat dipublikasikan sebagai informasi publik.

Untuk Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur berdasarkan catatan yang disampaikan, telah berhasil mengunggah sebanyak 49 produk hukum yang terverifikasi di JDIH dari periode 2017-2025. Pada tahun 2024 tercatat, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur menghasilkan sebanyak 39 produk hukum yang terverifikasi di JDIH, dimana angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan jumlah produk hukum dari tahun-tahun sebelumnya, yakni pada  tahun 2023 hanya 1 (Satu) produk hukum dan tahun 2022 dengan 4 (Empat) produk hukum. 

Sejauh ini Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur hanya terdapat 7 (Tujuh) produk hukum yang belum terverifikasi karena beberapa alasan, antara lain adanya informasi yang dikecualikan serta produk hukum yang diunggah merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi. 

Dalam kesempatan ini hadir juga, Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, bersama staf operator JDIH. Pada kesempatan yang terpisah ia menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi ini. "Kita akan segera menjadwalkan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan pengelolaan dokumen hukum di JDIH Bawaslu Manggarai Timur", ungkapnya.

Penulis : Florianus Serpur, SH & Natalia A. Pujianti

Editor   : Maksimilianus Ukut, S.Fil.,M.Th