Bawaslu Manggarai Timur Teken MoU Pengawasan Partisipatif di Desa Golo Lobos dan Ulu Wae
|
Borong, Bawaslu Manggarai Timur — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Desa Golo Lobos, Kecamatan Lamba Leda Selatan, dan Pemerintah Desa Ulu Wae, Kecamatan Lamba Leda Timur, sebagai upaya memperkuat pengawasan partisipatif menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada pada Senin, (24/11/2025).
Penandatanganan MoU di Desa Golo Lobos dilakukan oleh Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, bersama Kepala Desa Golo Lobos, Emanuel Pati Ati Wajong. Sementara itu, penandatanganan MoU di Desa Ulu Wae dipimpin oleh Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Angela V. Primatyningsih, bersama Kepala Desa Ulu Wae, Fransiskus Hardi.
Dalam kegiatan di Desa Golo Lobos, terdapat tiga ruang lingkup utama kerja sama, yaitu:
Pengembangan Pengawasan Partisipatif yang bertujuan untuk mendorong masyarakat berperan aktif memantau potensi pelanggaran dalam seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada serta meningkatkan peran pemerintah desa dalam mengajak masyarakat untuk terlibat dalam Pemilu dan Pilkada.
Pembentukan Pojok Pengawasan Digital PDPB; Menyediakan ruang layanan informasi dan pengaduan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berbasis digital. Pojok pengawasan berbasis digital bertujuan memperluas jangkauan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Manggarai Timur dengan melibatkan Masyarakat luas melalui ponsel dengan cara scan barcode code QR.
Penyampaian Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca Pilkada Untuk memastikan kebersihan dan keakuratan data pemilih.
Kepala Desa Golo Lobos menegaskan komitmen pemerintah desa dalam mendukung kerja sama ini.
Pihaknya berharap komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu semakin baik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan meminimalisir persoalan yang kerap muncul pada tahapan pemilihan.
Dalam kesempatan yang sama di Desa Ulu Wae, Anggota Bawaslu Manggarai Timur Angela V. Primatyningsih menekankan bahwa kolaborasi antara Bawaslu, pemerintah desa, dan masyarakat merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya terkait pengembangan pengawasan partisipatif sebagai langkah pencegahan.
Angela menjelaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah:
Mendorong masyarakat agar sadar dan berperan aktif mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada, termasuk proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang sedang berjalan.
Mengembangkan inovasi pengawasan partisipatif, melalui MoU serta metode baru seperti pengawasan digital berbasis barcode, yang memudahkan masyarakat menyampaikan informasi dan menjawab pertanyaan terkait potensi pelanggaran.
Angela berharap melalui pengawasan partisipatif, masyarakat Desa Ulu Wae mampu menjadi garda depan dalam mendeteksi dini pelanggaran, termasuk potensi sengketa proses Pemilu dan Pilkada menuju tahun 2029.
Kepala Desa Ulu Wae, Fransiskus Hardi, menyampaikan dukungan penuh atas inisiatif Bawaslu Manggarai Timur.
Pihaknya menegaskan bahwa:
Data riil seperti data meninggal, pindah domisili, dan pemilih baru akan disampaikan secara periodik/semesteran kepada Bawaslu, guna mendukung ketepatan data pemilih.
Pemerintah desa akan meningkatkan komunikasi aktif untuk memastikan MoU yang telah ditandatangani dapat berjalan efektif.
Pemdes juga akan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dengan mengisi pertanyaan-pertanyaan pengawasan melalui barcode yang disediakan Bawaslu Manggarai Timur.
Penulis : Ryan Serpur
Foto: Humas Bws Matim
Editor: Maksimilianus Ukut