Bawaslu Manggarai Timur Teratas dalam Penginputan Produk Hukum JDIH se-NTT Januari–April 2026
|
Borong, Bawaslu Manggarai Timur - “JDIH tidak boleh hanya menjadi tempat penyimpanan dokumen hukum yang diakses saat dibutuhkan, tetapi harus menjadi ruang edukasi hukum yang aktif dan dekat dengan masyarakat.”
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nonato da Purificacao Sarmento, S.Si, saat membuka kegiatan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat Bawaslu Provinsi NTT yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (12/05/2026).
Menurut Nonato, keberadaan JDIH perlu terus diperkenalkan kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk media sosial, sehingga informasi dan produk hukum Bawaslu dapat diakses dengan lebih mudah dan luas oleh publik.
Ia juga menekankan bahwa JDIH ke depan diharapkan tidak hanya menjadi pusat dokumentasi produk hukum, tetapi juga berkembang sebagai repositori inovasi, referensi topik-topik hukum, hingga wadah penyimpanan hasil penelitian di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, termasuk Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, khususnya pengelola dan jajaran Divisi Hukum.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, S.Si., menekankan pentingnya digitalisasi dan pengelolaan produk hukum secara tertib dan berkelanjutan. Ia mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kualitas penginputan dokumen hukum ke dalam sistem JDIH.
Di kesempatan yang sama, Melpi Marpaung, S.T., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan pengembangan JDIH kali ini diharapkan mampu melahirkan berbagai inovasi baru dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bawaslu.
Menurutnya, kegiatan tersebut mengusung tema pengembangan sehingga berbeda dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya. Ia berharap melalui kegiatan ini akan lahir berbagai perkembangan dan inovasi yang terus dibangun oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Ke depan, JDIH diharapkan dapat diakses lebih optimal melalui perangkat mobile atau handphone. Selain itu, inovasi-inovasi dari teman-teman di kabupaten/kota juga diharapkan dapat terintegrasi dengan baik,” ungkapnya.
Adapun dalam pemaparan materinya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur menduduki posisi teratas dalam penginputan produk hukum ke dalam JDIH.
Sebanyak 10 produk hukum Bawaslu Manggarai Timur telah berhasil diverifikasi oleh Admin JDIH Bawaslu Provinsi NTT. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi dari 22 kabupaten/kota se-NTT.
Magdalena juga menekankan pentingnya konsistensi pengelolaan dan digitalisasi dokumen hukum agar seluruh produk hukum Bawaslu dapat terdokumentasi dengan baik, mudah diakses, serta mendukung keterbukaan informasi publik.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, S.Fil., M.Th., mengapresiasi kerja keras operator JDIH Bawaslu Manggarai Timur dalam mendokumentasikan berbagai produk hukum secara tertib dan tepat waktu.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Manggarai Timur akan terus mendorong penguatan pengelolaan JDIH agar seluruh produk hukum, keputusan, serta dokumen pendukung lainnya dapat terdokumentasi secara digital, terintegrasi, dan mudah diakses oleh publik.
Menurutnya, penguatan JDIH merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi kelembagaan, pelayanan informasi publik, serta peningkatan kualitas tata kelola administrasi hukum di lingkungan Bawaslu.
Penulis dan Foto: Florianus Fiali Serpur
Editor: Natalia Agustina Pujianti