Bawaslu Matim: Data Pemilih Sebagai Indikator Penting dalam Pemilu dan Pemilihan
|
Doc. Kegiatan Rakoor DPB\n\n\n\nBorong,- Data pemilih sering dikatakan sebagai penentu awal dalam keberhasilan penyelenggaraan Pemilu. Tentu menjadi suatu hal yang penting karena data pemilih adalah kumpulan entitas pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara dan penghitungan suara.
\n\n\n\n"Setidaknya data pemilih memenuhi 3 (tiga) kualitas data, yakni muktahir, akurat dan komprehensif. Data pemilih yang muktahir menggambarkan kondisi kekinian pemilih yang terus menerus diperbaharui untuk digunakan di hari pemungutan suara.Guna memaksimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) khususnya untuk pemilih pemula, pemilih alih status TNI/Polri, pemilih pindah masuk, dan pemilih meninggal dunia".
\n\n\n\nHal ini disampaikan ketua/Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, dalam membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih di Hotel Embun Pagi, 13/04/2022.
\n\n\n\nSementara tampil sebagai Narasumber pertama ketua KPU Manggarai Timur, Ardianus Harmin menjelaskan bahwa indikator teknis dalam pemutakhiran DPB yaitu, manajemen data wilayah, manajemen TPS, dan pemutakhiran data pemilih melalui sistem data pemilih (SIDALI) KPU dan bisa diakses oleh masyarakat Manggarai Timur.
\n\n\n\n"Ada beberapa contoh yang kami temui dalam pemutakhiran DPB misalkan, yaitu tentang dokumen kependudukan yang belum diurus oleh Masyarakat, sebab DPB yang ada di KPU berdasarkan NIK dari Disdukcapil" tuturnya.
\n\n\n\n
Doc. Narasumber saat Memaparkan Materi\n\n\n\nLanjut Ketua KPU, ini adalah kerjasama kita semua, baik partai politik, tokoh muda, insan pers, tokoh agama, tokoh masyarkat dan masyarakat Manggarai Timur khususnya untuk saling memberikan informasi DPB ke KPU agar dapat diakomodir didalam sistem informasi pemilih (SIDALI).tuturnya.
\n\n\n\nSementara tampil sebagai Narasumber kedua, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil Manggarai Timur), Rober Bonafantura menyampaikan bahwa.
\n\n\n\n"Disdukcapil dalam menjalankan tugas sesuai UUD 1945, UU No 23/2006, UU No 24/2013, PP No. 40/2019, Perpres 96/2018 yaitu urusan administrasi penduduk bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan"ungkapnya.
\n\n\n\nLanjut Rober, manfaat data kependudukan ada lima fungsi yaitu, pelayanan publik, pelayanan pajak kendaraan, pemberian bantuan sosial pemerintah, pembangunan demokrasi dan penegak hukum dan pencegahan kriminal, tambahnya.
\n\n\n\nUntuk diketahui kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dihadiri oleh, Ketua/Koordiv PHL Zakarias Gara, Anggota/Koordiv SDMO, Muhamad Ardian, Peserta Pemilu dalam hal ini partai politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, insan pers, organisasi kemahasiswaan serta pemerintah Kelurahan Desa di seputaran Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.-Humas Bawaslu Matim.-
\n\n\n\n
Foto Bersama Seusai Kegiatan\n"