Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Matim Gelar Rapat Internal Refleksi Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Foto Humas Matin

Foto: Ketua dan Anggota Bawaslu Manggarai Timur beserta Kepala Sekretariat 

Borong, - Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan rapat internal pada Senin (19/5/2025) di ruang rapat kantor Bawaslu Manggarai Timur. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Zakarias Gara, S.H. 

Dalam arahan pembukaannya, Ketua Bawaslu Manggarai Timur menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk merefleksikan kembali seluruh proses penyelesaian sengketa yang pernah ditangani  khususnya dalam tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024. “Rapat ini menjadi momentum untuk penguatan kapasitas pemahaman bagi lembaga kita, terutama ketika menghadapi sengketa, baik antara peserta dengan penyelenggara maupun antar peserta pemilu dan pemilihan,” ungkap Zakarias.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa (P3S)  Ibu Angela V. Primatyningsih,S.E menyajikan materi utama yang berjudul "Refleksi Proses Penyelesaian Sengketa." Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa sebagian besar sengketa antara peserta dengan penyelenggara terjadi karena adanya keputusan KPU yang dinilai merugikan peserta. Sementara itu, sengketa antar peserta umumnya terjadi karena salah satu pihak merasa haknya dilanggar oleh peserta lainnya.

Disebutkan pula bahwa pada tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya, Bawaslu Manggarai Timur telah menangani kasus sengketa antara peserta dan penyelenggara. Berdasarkan pengalaman tersebut, proses refleksi dinilai penting untuk memetakan isu-isu utama dalam penyelesaian sengketa, yang nantinya menjadi dasar dalam strategi pengawasan ke depan.

Menambahkan hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Maksimilianus Ukut,S.Fil.,M.Th menyampaikan bahwa hasil dari rapat ini akan sangat membantu dalam menentukan langkah-langkah mitigasi yang lebih efektif. “Diskusi yang rutin, baik secara internal maupun dengan pihak luar seperti partai politik, dapat mencegah terjadinya sengketa di Manggarai Timur pada pemilu maupun pemilihan mendatang,” ujarnya.

Rapat ini juga melibatkan Kepala Sekretariat Bawaslu  Petrus Afrudin N.E Dola, S.Pd sekaligus bertindak sebagai notulen Rapat.

Penulis: Adrianus W. Thegu,SE

Editor: Angela V. Primatyningsih,SE