Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Matim Lakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Terkait Pengawasan Data Kependudukan

Bawaslu Matim Lakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Terkait Pengawasan Data Kependudukan
\nKetua Bawaslu Matim, Zakarias Gara (Kiri) Saat Melakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Manggarai Timur\n\n\n\n

Borong,- Dalam pengawasan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDB) Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur (Bawaslu Matim) terus melakukan koordinasi ke- beberapa stakeholder seperti halnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), 21/12/2021.

\n\n\n\n

Bawaslu Matim menyambangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur yang bertempat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi untuk memastikan terkait pengawasan data kependudukan.

\n\n\n\n

Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur yaitu Robertus Bonafantura, SE.

\n\n\n\n

Sebelumnya Bawaslu Manggarai Timur tengah gencar melakukan Koordinasi kelembagaan kebebrapa instansi terkait, untuk memperkuat tali koordinasi antarlembaga, dalam mempersiapakan beberapa tahapan pemilu dan pilkada kedepannya, dengan adanya tali silaturahmi kelembagaan ini, Bawaslu berharap dapat meminimalisir permasalahan dalam melakukan tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu dan pemilihan, mengingat tahapan pemilu kedepannya akan memerlukan energi yang lebih besar.

\n\n\n\n

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
“kegiatan ini kami lakukan berdasarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan, yang menyatakan dalam Surat Edaran tersebut yaitu, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil di masing-masing Kabupaten/Kota”. Ungkapnya.

\n\n\n\n

Lebih lanjut dalam Surat Edaran tersebut koordinasi ini dilakukan untuk “pertama mendapatkan informasi data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP –Elektronik pertanggal 1 Januari s.d Desember 2021.

\n\n\n\n

Kedua, mendapatkan informasi data kependudukan yang dilapokan telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya.

\n\n\n\n

Beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili”, Ungkapnya.
Koordinasi tersebut disambut hangat juga oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur Robertus Bonafantura ,SE, beliau mengucapkan terimakasih kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur yang telah saling mengingatkan dalam melaksanakan tugas kelembagaan khususnya terkait data kependudukan yang berpengaruh pada data Daftar Pemilih Berkelanjutan.-Humas Bawaslu Matim.

\n"