Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Matim Menghimbau KPU dalam Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Harus Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017

Bawaslu Matim Menghimbau KPU dalam Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Harus Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017
\nDoc. Foto Bersama Seusai Kegiatan\n\n\n\n

Borong, -Badan Pengawas Pemilihan Umum Manggarai Timur (Bawaslu Matim) memberikan masukan pada tiga rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi yang dirancang oleh KPU Kabupaten Manggarai Timur harus sesuai dengan regulasi dan prinsip dasar yang ada.

\n\n\n\n

Masukan disampaikan oleh Ketua Bawaslu Matim Zakarias Gara yaitu memperhatikan pasal pasal 158 huruf (g) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi " yang dimaksud dengan penyusunan dengan prinsip berkesinambungan adalah, penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu Tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap daerah pemilihan atau bertentangan dengan keenam prinsip Diatas" dalam Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di Aula Marios, Borong, Rabu (23/11/2022).

\n\n\n\n

Pada Sosialiasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Komisioner KPU Manggarai Timur Divisi Teknis, Hubertus Servus menyampaikan Tiga alternatif rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2024.

\n\n\n\n

Terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang dirancang KPU Matim, Zakarias mengungkapkan ada beberapa dapil dalam rancangan tidak memperhatikan prinsip dasar. Dua prinsip dasar yang dinilai Bawaslu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 yakni prinsip proporsionalitas dan kohesivitas.

\n\n\n\n

"KPU Matim harus memperhatikan dan mampu mengakomodir tujuh prinsip dasar dalam membuat rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi", tegas Zakarias.

\n\n\n\n

Selanjutnya dalam rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, Bawaslu Matim juga mengharapkan KPU Matim mengedepankan asas keterbukaan informasi publik.

\n\n\n\n

"Hal ini sesungguhnya untuk mencegah konflik kepentingan dan untuk mewujudkan pemilu yang jujur. Dengan demikian kami mengharapkan agar KPU Matim lebih transparan dalam penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2024," paparnya.

\n\n\n\n

Sebagai informasi, hadir mendampingi Zakarias dalam kegiatan, Anggota/Koordiv HP2H Bawaslu Matim Muhamad Ardian.-*Humas Bawaslu Manggarai Timur

\n"