Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Matim Mengikuti Rapat Daring Tentang Sistematika Laporan Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Matim Mengikuti Rapat Daring Tentang Sistematika Laporan Penyelesaian Sengketa
\nDoc. Istimewa : Rahmad Bagja (Komisioner Bawaslu RI) sedang Membuka Rapat Dalam Jaringan (Daring) yang Diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia, 10/02/2021\n\n\n\n

Borong, - Badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Manggarai Timur mengikuti rapat koordinasi nasional secara dalam jaringan (daring) tentang sistematika laporan penyelesaian sengketa dan klasifikasi kasus penyelesaian sengketa untuk pemilihan, dilakukan melalui saluran zoom meeting di ruangan media center Kantor Bawaslu Matim,10/02/2021.

\n\n\n\n

Rapat koordinasi Nasional yang diikuti oleh sekitar 400-san participan dari setiap bawaslu kab/kota se-Indonesia ini sesuai dengan amanat peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020.

\n\n\n\n

Rakoor ini juga bertepatan dengan hari ulang Rahmat Bagja (anggota Bawalu RI) itu terasa meriah meskipun melalui saluran zoom meeting, hal itu ditandai dengan banyaknya ucapan yang disampaikan baik melalui chat, maupun disampaikan secara langsung oleh peserta rapat daring pada sesi break yang diberikan oleh moderator.

\n\n\n\n

Dalam sambutannya ia menyampaikan beberapa hal penting terkait kelembagaan, terutama dalam hal kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, ia juga mengingatkan kepada seluruh bawaslu Kab/Kota se-Indonsia terutama yang sudah menyelenggarakan Pilkada agar sesegera mungkin menyelesaikan laporan akhir penyelesaian sengketa dan harpannya paling lambat akhir februari sudah selesai.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan yang sama sebelum membuka secara resmi rapat kegiatan ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta rapat daring untuk sama- sama berdoa agar wacana yang dilakukan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga kembali mendajadi ad hoc.

\n\n\n\n

Rakoornas yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam itu melalui materi yang disampaikan oleh Khairul Fahmi selaku narasumber dalam kegiatan rapat daring tersebut hal-hal penting terkait sistematika pembuatan laporan penyelesain sengketa setidaknya ada beberapa hal penting yang diperhatikan antara lain, dari aspek kewenangan yaitu mandat dari Kabupaten ke Kecamatan selanjutnya proses pemeriksaan dalam laporan serta menyampaikan adanya wacana Pemerintah dan DPR terkait pemilihan dilakukan secara serentak pada tahun 2026 hal ini pun menjadi perhatian penting bagi lembaga karena masa peralihan itu membutukan perubahan terutama berkaitan dengan beban kerja, tegas Rahmad Bagja, -Humas Bawaslu Matim.

\n"