Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Matim Rilis TPS Rawan pada Pemilihan Serentak 27 November 2024

Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur memetakan TPS Rawan pada tahapan pemilihan serentak tahun 2024 berdasarkan pedoman SE 112 Bawaslu Republik Indonesia. SE 112 Bawaslu Republik Indonesia membuat road map kerawanan di TPS atas 8 (delapan) variabel dan 28 (dua puluh delapan) indikator. Berikut adalah data TPS Rawan di Kabupaten Manggarai Timur sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia dan telah diuji berdasarkan realitas di lapangan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 dan 2024.

I. Indikator dan Variabel

  • Indikator Pertama: Pengguna Hak Pilih

  1. 12 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)

  2. 18 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)

  3. 1 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)

  4. 14 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

  5. 102 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

  6. 0 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)

  7. 0 TPS yang terdapat riwayat menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan
    (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken)

  • Indikator Ke-Dua: Keamanan

    1 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

    3 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan

  • Indikator Ke-tiga: Politik Uang

    1 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS

  • Indikator Ke-Empat: Politisasi SARA

    1.Tidak ada TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS

    2.Tidak ada TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS

  • Indikator Ke-Lima: Netralitas

    0 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan     atau merugikan pasangan      calon

  • Indikator Ke-enam: Logistik

  1. 2 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu

  2. 1 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu

  3. 0 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu

    IndikatorKe-Tujuh: Lokasi TPS

           1) 2 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

          2) 0 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)

           3) 0 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

            4) 0 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)

            5) TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon

            6)TPS di Lokasi Khusus

  • Indikator 8: Jaringan

  1. 76 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

  2. 70 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

  3. 0 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara

  4. 0 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon

  5. 0 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

  6. 0 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik

II. Klasifikasi dan Tingkatan Kerawanan Berdasarkan Angka

  Berdasarkan indikator dan variabel di atas maka kerawanan di TPS pada pemilihan serentak tahun 2024 di kabupaten                    Manggarai Timur dapat diurutkan sebagai berikut:

  • 102 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

  • 76 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

  • 70 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

  • 18 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)

  • 14 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

  • 12 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)

III. Pencegahan dan Antisipasi

Menyikapi data pada point II di atas Bawaslu Manggarai Timur melakukan beberapa tindakan pencegahan dan antisipasi, yakni:

  • Menginstruksikan PTPS untuk mendata penyandang disablitas di TPS-nya masing-masing

  • Menginstruksikan PTPS untuk memberikan perhatian pada pemilih disabilitas dan berkoordinasi dengan KPPS untuk mendahulukan mereka pada saat pemungutan suara.

  • Menyediakan alat kerja manual yang bersifat offline sebagai alternatif siwaslih dalam pengumpulan data hasil tungsura

  • Mengecek pengisian daftar hadir pemilih di TPS

  • Menginstruksikan PTPS untuk mengawasi pergeseran tugas KPPS dan PTPS yang berasal dari TPS lain

  • Menginstruksikan PTPS untuk mengawasi pendistribusian C-6 (pemberitahuan tempat dan waktu pemilihan) kepada pemilih agar menghindari kesalahan pendistribusian kepada pemilih yang sudah TMS (meninggal, merantau dan beralih status menjadi TNI/POLRI).