Bawaslu Matim Temukan Data Pemilih Tidak Valid di Nggalak Leleng melalui Uji Petik PDPB
|
Nggalak Leleng, Lamba Leda Selatan — Dalam rangka memastikan validitas dan akurasi data pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Maksimilianus Ukut, S.Fil., M.Th., serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Angela V. Primatyningsih, S.E., bersama staf, melakukan kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode uji petik di wilayah Desa Nggalak Leleng, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.
Berdasarkan data sinkronisasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPJS Kesehatan, ditemukan dua nama warga yang tercatat sudah meninggal dunia, yaitu Maria Elisabet Sepur dan Selviana Antonia Wae Parera.
Namun, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa kedua warga tersebut masih hidup dan berdomisili di alamat yang sesuai. Bawaslu melakukan pengecekan langsung ke rumah warga dan mencocokkan data identitas seperti foto KTP dengan wajah asli yang bersangkutan. Keduanya dinyatakan masih hidup dan aktif secara administratif.
Bawaslu menemukan kesalahan administrasi serius pada NIK kedua warga tersebut yaitu NIK mereka diambil dari NIK orang yang sudah meninggal. Pada saat perekeman KTP secara masal di kantor camat Lamba Leda Selatan (Waktu itu masih memakai nama Poco Ranaka), karena alasan kelancaran, NIK mereka diambil dari orang yang sudah meninggal. Ibu Maria Elisabet Sepur menjelaskan bahwa dirinya menggunakan NIK milik orang yang telah meninggal saat proses peralihan dari KTP lama ke e-KTP di kantor kecamatan. “Dulu waktu pengalihan ke e-KTP, saya diminta menggunakan NIK milik kerabat yang sudah meninggal, demi mempercepat proses. Sampai sekarang belum ada pemutakhiran, mungkin karena itu saya dinyatakan meninggal,” ujarnya kepada Bawaslu.
Hal serupa juga terjadi pada ibu Selviana Antonia Wae Parera. Setelah diverifikasi langsung di kediamannya, diketahui bahwa yang bersangkutan masih hidup dan mengalami persoalan serupa.
Menanggapi temuan ini, Angela V. Primatyningsih, S.E. menyatakan, “Temuan uji petik ini sangat penting sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu, perlindungan hak konstitusional warga, serta memastikan data pemilih yang valid dan berkualitas.”
Senada dengan itu, Maksimilianus Ukut, S.Fil., M.Th., menegaskan bahwa uji petik akan terus dilanjutkan secara berkala sebagai langkah preventif dan korektif dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif memeriksa data diri dalam daftar pemilih dan segera melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian.
“Bersama masyarakat, Bawaslu berkomitmen menjaga integritas demokrasi dengan memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir,” pungkas Maksimilianus.
Penulis : Elfridus True Gonsales, S.H
Editor : Maksimilianus Ukut, S.Fil.,M.Th