Bawaslu NTT Gelar MINGGAR Edisi V, Bahas Peran Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
|
Borong, Bawaslu Manggarai Timur – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menyelenggarakan kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi V dengan tema “Peran Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wadah diskusi rutin dalam rangka memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu di seluruh wilayah NTT. Rabu (15/04/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Adam Horison Bao, S.H, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang, sebagai pemateri utama. Sementara itu, Angela G. Bupu, S.H, staf Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Kupang, bertindak sebagai moderator.
Turut hadir sebagai penanggap, yakni:
Angela V. Primatyningsih, S.E, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur;
Maria Uria Ie, S.Akun, Anggota Bawaslu Kabupaten Ende;
Blasius Timba, S.Pd, Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo.
Kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Plt. Kabag P3S Bawaslu NTT Abdul Asis, S.H, dengan Melpi M. Marpaung, S.T., S.H., M.H, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, sebagai pemantik diskusi.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Melpi M. Marpaung menyampaikan bahwa secara umum pengawasan Pemilu Tahun 2024 telah berjalan dengan baik. Menurutnya, koordinasi antar unsur dalam Sentra Gakkumdu di seluruh kabupaten/kota di NTT berjalan secara efektif.
“Sentra Gakkumdu adalah wadah koordinasi dan kolaborasi tiga unsur, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang dibentuk untuk menangani dugaan tindak pidana pemilu secara terpadu, cepat, dan konsisten,” ujarnya.
Pada sesi materi utama, Adam Horison Bao menekankan pentingnya peran Sentra Gakkumdu dalam menjaga integritas proses pemilu. Menurutnya, Sentra Gakkumdu harus mampu memastikan setiap suara rakyat terlindungi dari praktik kecurangan yang bersifat pidana.
“Sinergi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu merupakan kunci dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia,” jelas Adam.
Dalam pemaparannya, Adam merangkum beberapa peran penting Sentra Gakkumdu, di antaranya:
Penyamaan Persepsi, yaitu menyelaraskan pandangan antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan terhadap dugaan tindak pidana pemilu agar tidak terjadi perbedaan interpretasi hukum;
Penanganan Terpadu, yaitu memproses laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilu secara cepat, efisien, dan profesional melalui tahapan verifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan;
Pencegahan, yakni melakukan langkah-langkah preventif guna meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu.
Sementara itu, Angela V. Primatyningsih, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, dalam tanggapannya menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antar unsur Sentra Gakkumdu untuk menjaga komitmen sejak awal dalam proses penanganan tindak pidana pemilu.
“Komunikasi yang baik antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi kunci untuk menjaga komitmen dalam proses penanganan tindak pidana pemilu. Selain itu, peningkatan kapasitas SDM internal Bawaslu, edukasi bersama kepada masyarakat, serta monitoring hingga tingkat kecamatan juga sangat penting,” ungkap Angela.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur juga memperoleh penghargaan “Soliditas Tim Sentra Gakkumdu”, sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang baik antar unsur Sentra Gakkumdu di daerah.
Melalui kegiatan MINGGAR Edisi V ini, diharapkan seluruh elemen penyelenggara, peserta pemilu, dan masyarakat semakin memahami batasan hukum dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan demi mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan bermartabat.
Penulis dan Foto: Elfridus T. Gonsales
Editor: Humas Bws Matim