Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran: Bawaslu Manggarai Timur keluarkan 431 Imbauan Netralitas ASN, 159 Imbauan Netralitas Kepala Desa dan 73 Imbauan Netralitas BPD.

Foto Humas MAtim

Foto: Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Maskimilianus Ukut S.Fil.,M.Th (Dokumen Pribadi)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur mengeluarkan ratusan imbauan selama tahapan kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Kordiv HP2H, Maksimilianus Ukut, S. Fil., M. Th., menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil pemetaan indeks kerawanan pemilihan di mana kabupaten Manggarai Timur menempati urutan teratas kategori rawan pada tahapan kampanye. Bawaslu Manggarai Timur menyikapi indeks kerawanan tinggi tersebut dengan mengeluarkan puluhan instruksi kepada panwaslu kecamatan yang berisi rancangan kerja teknis pencegahan dan pengawasan, imbauan ke instansi terkait seperti KPU, pemerintah daerah, partai politik atau gabungan partai politik pengusung paslon, istri paslon yang berstatus ASN, kepala desa, aparat desa dan Aparatur Sipil Negara.

Salah satu point yang mendapat perhatian penuh Bawaslu Manggarai Timur adalah masalah netralitas ASN dan Kepala/perangkat desa. Maksimilianus Ukut, S. Fil., M. Th., Koordinator Divisi HP2H, menilai bahwa netralitas ASN dan Kepala Desa menjadi salah satu point kunci dalam menciptakan demokrasi yang sehat sebab jika ASN dan Kepala Desa tidak netral maka kemungkinan untuk mengarahkan dukungan masyarakat pada paslon tertentu sangat besar. ASN dan Kepala Desa yang tidak netral bisa dijadikan sebagai “mesin politik” oleh paslon yang memiliki relasi pengaruh pada ASN dan Kepala Desa. Lebih lanjut Maksimilianus menilai bahwa mayoritas masyarakat Manggarai Timur  adalah pemilih emosional sehingga figur-figur penting seperti ASN dan Kepala Desa sangat berperan dalam mempengaruhi pilihan masyarakat. “Mayoritas masyarakat Manggarai Timur adalah pemilih emosional. Dalam konteks pemilihan mereka bisa diarahkan oleh orang yang sudah berjasa dalam hidupnya untuk memilih paslon tertentu. Salah satuh kategori penjasa adalah ASN dan Kepala Desa. Masyarakat kita memiliki pola asuh dan didik dalam ragam tutur; sejarah dikisahkan dalam cerita termasuk sejarah tentang para penjasa. Implikasi lanjutannya adalah imperasi moral yaitu kewajiban untuk membalas budi para penjasa melalui tindakan konkret,” imbuh Maksimilianus.
Mengantisipasi luasnya dampak dari pola relasi seperti itu, Bawaslu Manggarai Timur mengeluarkan imbauan tentang pentingnya netralitas ASN, perangkat desa dan kepala desa. Bawaslu Manggarai Timur menginstruksikan panwaslu kecamatan se-kabupaten Manggarai Timur untuk mengeluarkan imbauan kepada pimpinan instansi pemerintah di kecamatan seperti para kepala sekolah dari tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas, pimpinan TNI/POLRI di tingkat kecamatan, kepala puskesmas dan kepala desa. 
Panwaslu kecamatan menanggapi instruksi Bawaslu Manggarai Timur dengan mengeluarkan imbauan netralitas ASN sebanyak 431 imbauan kepada kepala sekolah (SD, SMP, SMA), kepala puskesmas/pustu, dan Lurah di 17 kelurahan; 159 imbauan kepada kepala desa; 4 imbauan kepada TNI/POLRI dan 73 imbauan kepada BPD.
Sejauh ini dampak dari imbauan yang dikeluarkan sangat signifikan. Selama perhelatan kampanye pemilihan kepala daerah serentak sampai degan Masa Tenang Bawaslu Manggarai Timur belum pernah menangani masalah pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa. Adapun masalah ketidaknetralan ASN di lingkup pemerintah daerah Manggara Timur seperti yang diberitakan media online dan sudah ditangani oleh Bawaslu Manggarai Timur terjadi pada masa sebelum kampanye dimulai.

Penulis : Adrianus Wada

Editor   : Maksimilianus Ukut, S.Fil.,M.Th