Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Tematik Praktek Tindak Pidana Money Politik

Diskusi Tematik Praktek Tindak Pidana Money Politik
\nSuasana Diskusi Tematik I diruangan Media Center Bawaslu Matim, Ft. Ist\n\n\n\n

Borong, -Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur (Bawaslu Matim) gelar diskusi tematik tahap I dengan topik penanganan pelanggaran money politik berdasarkan pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruangan Media Center Bawaslu Matim, 15/04/2021.

\n\n\n\n

Kegiatan yang dibuka langsung oleh ketua/Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Matim, Zakarias Gara dalam penyampaiannya.

\n\n\n\n

"Diskusi tematik adalah upaya penguatan kapasitas SDM di lingkup Bawaslu Matim serta sebagai penambah wawasan tentang penanganan pelanggaran berdasarkan kasus-kasus yang kita akan jumpai dalam pemilu maupun pilkada" Tuturnya.

\n\n\n\n

Diskusi tematik I yang dimoderatori oleh Ismail (Staf Teknis Humas Hubal) ini adalah upaya kolaborasi dan menguatkan sinergi dengan seluruh elemen internal Bawaslu Matim, untuk mengurai persoalan dengan contoh kasus, seseorang calon legislatif (caleg) pada saat kampanye membagikan semen atau seng rumah tapi tidak ada ajakan untuk mengarahkan memilih caleg tertentu. Apakah memenuhi unsur pidana money politik.?

\n\n\n\n

Untuk itu, menurut Rian (sapaan familiyar) staf Teknis Penanganan Pelanggaran, menyatakan bahwa masuk dalam kategori money politik.

\n\n\n\n

“Menurut pemahaman saya itu masuk dalam kategori money politik, sebab
memberikan barang atau uang pada saat kampanye dan sesuai pasal 253 dan 280 dari unsur unsur tindak pidana pemilu" Ujarnya.

\n\n\n\n

Sementara, Moses Paru (Staf Teknis SDM), menyatakan, perlunya kajian awal tentang syarat materil dan formil untuk mengatahui unsur money politik", Tuturnya.

\n\n\n\n

Senada dengan itu, Joys (sapaan familiyar) staf Teknis Informasi Data menyebutkan, momennya masuk dalam unsur money politik, sebab mimik dan bahasa tubuh dari caleg tidak secara langsung mengajak untuk mengarahkan memilih salah satu caleg tertentu, apalagi pada saat momen kampanye"Tuturnya.

\n\n\n\n

Sedangkan, Jefri Guido Bedo (Anggota/Koordiv HP3S) menyatakan, untuk mengetahui apakah memenuhi unsur pidana pemilu, kita harus melihat pasal yang mengatur tentang money politik, apakah sudah terpenuhi unsur monoey politik serta bisa saja masuk dalam kategori pelanggaran administrasi. Serta yang paling penting dalam mengkaji kasus, kita jangan langsung memvonis seseorang tersandung money politik tanpa ada putusan pengadilan yang ingkrah. Kalau masih dalam tahapan kajian kasus, kita boleh menyebutnya dengan dugaan. Tutupnya.

\n\n\n\n

Seperti diketahui, kegiatan diskusi tematik ini berdasarkan arahan dari Bawaslu Provinsi NTT hasil rapat dalam kantor (RDK) Koordiv HP3S di Kupang untuk melakukan diskusi tematik setiap 1 bulan sekali dalam penguatan kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota.

\n\n\n\n

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua/Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Zakarias Gara, Anggota Koordiv HP3S, Jefri Guido Bedo, Koordinator Sekretariat Bawaslu Matim, Wilhelmus Rambung dan seluruh staf teknis Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur. Humas Bawaslu Matim. -

\n"