Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Hukum Sebagai Panglima Dalam Pemilu

Divisi Hukum Sebagai Panglima Dalam Pemilu
\nDoc. Layar Media Daring Rapat Advokasi dan Pendampingan Hukum\n\n\n\n

Borong,- Bawaslu Manggarai Timur hadiri kegiatan rapat advokasi dan pendampingan hukum secara media daring di ruang media center, 7 Juni 2022.

\n\n\n\n

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu NTT dan diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se NTT ini membahas tentang advokasi pendampingan hukum bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas dan wewenang.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Republik Indonesia Totok Hariyono, dalam sambutannya menyampaikan "Kita perlu kerjasama dan jadikan hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 seperti filosofi Negara kita Indonesia". Kata totok.

\n\n\n\n

Lanjut Totok "Usul saran yang mungkin nanti dapat di diskusikan oleh kita semua, advokasi dan pendampingan hukum sesuai dengan alur yang jelas secara internal", Ungkapnya.

\n\n\n\n

Sementara Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa dalam sambutannya menyampaikan "Semoga kegiatan ini isa memberikan pencerahan serta narasumber mungkin bisa berbagi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Timur, Ucap Thomas.

\n\n\n\n

Sedangkan menurut Anggota Bawaslu NTT, Nodi Tadu Hangu dalam penyampaiannya "Saya berharap Bawaslu Kabupaten/Kota agar mengikuti secara serius kegiatan ini, sebab dalam waktu dekat kita akan menghadapi tahapan pemilu tahun 2024. Ucap Noldi.

\n\n\n\n

Selain itu Anggota Bawaslu NTT, Melpi Marpaung menyampaikan dalam sambutannya "kasus-kasus atau gambaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan lebihnya kita banyak berdiskusi dengan Narasumber untuk dibedah secara bersama". Ucapnya.

\n\n\n\n

Sementara tampil sebagai Narasumber Witra Evelin Maduma Sinaga (fungsional analisis hukum ahli muda Bawaslu Republik Indonesia) menjelaskan dalam materinya.
"Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah permanen jadi perlu diberi kewenangan hukum dalam penyelesaian sengketa, sehingga perlu diberikan bantuan hukum, Tuturnya.

\n\n\n\n

Lanjut Witra, Ketika Bawaslu Provinsi memberikan bantuan hukum kepada Bawaslu Kabupaten/Kota maka berkoordinasi dengan biro hukum Bawaslu RI berdasarkan masalah hukum yang dihadapi, katanya.-Humas Bawaslu Matim.

\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n"