Gelar Rakernis PHPU Bawaslu ajak Akademisi dan MK untuk memberikan Penguatan Kapasitas kepada jajaran Pengawas Pemilu
|
\n\n\n\nDoc. Rakernis PHPU di Bandung
\n\n\n\nBandung-Kuatkan pemahaman pengawas dalam menyusun keterangan dalam perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Bawaslu RI gelar kegitan Rakernis Penguatan Kelembagaan Bawaslu Di Bidang Hukum Sebagai Pemberi Keterangan Di Mahkamah Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan yang digelar di Hotel Horison Bandung, Minggu ( 26/11/2023) ini dihadiri oleh delapan provinsi dengan masing-masing kabupaten/kota terundang. Hadir juga Hakim Konstitusi (Daniel P. Foekh), Mantan Ketua Bawaslu periode 2012-2017 (Muhammad), akademisi dan Advokat.
\n\n\n\n“Bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang veteran insyah Allah MK itu ending dari semua kelelahan kita sebagai pengawas pemilu “endingnya ada di Mahkamah Konstitusi”. Kerja-kerja kita yang banting tulang pengawasan, penanganan pelanggaran, sengketa rekapitulasi endingnya, pialanya diterima di Mahkamah Konstitusi, tetapi piala sebenarnya kalau pengawasana pemilu yang ada di wilayah saudara itu tidak sampai ke MK. Di era saya paling tidak semua Kabupaten/Kota yang tidak sampai sengketa hasil pemilunya di MK. Bagi saya kesusksesan anda sebagai salah satu pengawas kalau di kabupaten saudara atau provinsi saudara tidak sampai atau tidak bersoal di mahkamah konstitusi, walaupun itu tidak sepenuhnya kendali kita. Kita maunya nggak ada MK tapi kadang-kadang ada saja peserta pemilu yang merasa keadilannya belum terpenuhi dan kita pasti akan dimintai keterangan oleh MK. Malam ini anda berkomitmen, di forum konsolidasi intelektual ini supaya paling tidak Kabupaten/Kota dimana teman-teman semua diberi mandat, diberi amanah sebagai Bawaslu kawal bersama teman terdekat kita (KPU) supaya pemilu diwilayah saudara tidak berakhir di MK dan dipalu oleh sembilan orang Hakim Konstitusi,” tegas Muhammad (mantan Ketua Bawaslu RI 2012-2017) dalam materinya.
\n\n\n\nGede Indra Atmaja (Karo Hukum Bawaslu RI) dalam sambutannya sebelum membuka giat dengan resmi, menyampaikan pesan-pesan dari Totok (anggota Bawaslu RI) tentu kegiatan ini suatu hal yang penting bagi Bawaslu sebagai ikhtiar untuk mempersiapkan Perselisihan Hasil Pemilu di MK nantinya, kegiatan ini rangkaian kegiatan yang tak terpisahkan dari kegiatan rakornas sebelumnya di kemayoran jakarta yang lalu dan juga kelanjutan bimtek yang lalu.
\n\n\n\nSementara itu pada kesempatan yang berbeda Daniel P. Foekh (Hakim konstitusi) diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini menyampaikan setidaknya sepuluh hal penting yang diperhatikan Bawaslu dalam memberi keterangan di MK yakni:
\n\n\n\n- \n
- Keterangan Bawaslu diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dan ditandatangani oleh Bawaslu/kuasa hukum. \n\n\n\n
- Keterangan Bawaslu diajukan sebanyak 4 (empat rangkap) yang sala satunya asli \n\n\n\n
- Keterangan Bawaslu memuat:
• Nama dan alamat Bawaslu dan/atau kuasa hukum, alamat surat elektronik (email), srta nomor telpon, kartu tanda anggota bagi advokat sebagai kuasa hukum
• Uraian yang jelas mengenai pelaksanaan pengawasan meliputi:
Temuan Tindak lanjut temuan dan/atau laporan yang berkenaan dengan pokok permohonan
Keterangan bawasalu berkaitan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan oleh pemohon. \n\n\n\n - Keterangan Bawaslu dapat dilengkapi dengan alat bukti dan daftar alat bukti. \n\n\n\n
- Alat bukti berupa surat atau tulisan dan daftar alat bukti sebnyak dua (2) rangkap (satu exemplar dibubuhi meterai satu dan satu exemplar merupakan penggandaan). \n\n\n\n
- Setiap alat bukti diberi tanda bukti tertulis berupa label yang distempelkan pada alat bukti sesuai dengan urutan yang tertuang dalam daftar alat bukti. \n\n\n\n
- Penyerahan keterangan Bawaslu dan daftar alat bukti yang diajukan melalui luring (offline) diserahkan dalam bentuk fotocopy dengan format word (doc/docx) yang disimpan dalam satu unit data berupa flashdisk. \n\n\n\n
- Daftar alat bukti yang tidak sesuai dengan alat bukti yang diserahkan dikembalikan kepada Bawaslu untuk diperbaiki/dilengkapi. \n\n\n\n
- Penyerahan keterangan Bawaslu dan daftar alat bukti yang diajukan melalui daring diserahkan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dengan format word dan pdf. \n\n\n\n
- Mahkamah memnggunakan keterangan Bawaslu dalam dokumen fisik apabila terdapat perbedaan antara dokumen fisik dengan dokumen digital. \n
Pada kesempatan yang berbeda Maksimilianus Ukut (Kordiv HP2H Bawaslu Matim) menuturkan bahwa giat ini perlu dimaksimalkan lagi dengan memberikan bimbingan teknis kepada staf yang membidangi Hukum dalam menyusun keterangan perselisihan hasil pemilu di MK. Dirinya menyebutkan menyusun keterangan tidaklah meudah sehingga diperlukan bimtek secara berkala sehingga hal itu dapat memaksimalkan kemampuan pengawas dalam menyusun keterangan tersebut.*Humas
\n"