Gelar Rapat Pembentukan Unit PBDP, Tugas Utama Setidaknya Ada Lima
|
Suasana Rapat Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Ruang Media Center\n\n\n\nBorong, -Barang bukti dugaan pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu akan dikelola dan ditata lebih rapi. Ketua/Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Zakarias Gara mengungkapkan Tugas utamanya setidaknya ada lima. Yakni mencatat barang atau register, kemudian menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang dan memusnahkan barang, Hal ini ia sampaikan dalam rapat pembentukan Unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran dalam forum rapat bersama staf teknis PNS dan PPNPNS Bawaslu Matim di ruangan media Center, 22/07/2021.
\n\n\n\n“Tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran", tuturnya.
\n\n\n\nDalam kesempatan itu, Koordiv HP3S Jefri Guido Bedo menjelaskan bahwa barang dugaan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan Perbawaslu nomor 19 tahun 2018
\n\n\n\n“Dalam Perbawaslu nomor 19 tahun 2018 bahwa Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang disebut Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya.
\n\n\n\nSecara teknis, menurut Jefri, unit yang hendak dibentuk berada dalam wilayah sekretariat.
\n\n\n\n“Secara teknis ini menjadi wilayah sekretariat. Pimpinan memberikan arahan saja. Karena kepala unit nanti ASN sekretariat. Kalau di tingkat Kabupaten/Kota ini dari ASN yang ditunjuk oleh Ketua Bawaslu masing-masing. Nanti strukturnya sebagai pembina adalah Ketua Bawaslu, Penanggung Jawabnya Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Kepala unitnya dari ASN,” jelasnya
\n\n\n\nJefri berharap, bahwa dengan unit yang akan dibentuk maka barang dugaan pelanggaran yang berada dalam penguasaan Bawaslu Matim akan tertata lebih baik.
\n\n\n\n“Kami harap barang bukti dugaan pelanggaran yang ada dalam penguasaan Bawaslu Matim nantinya bisa dikelola dengan baik. Dari proses pencatatan sampai dengan pemusnahan,” pungkasnya, -Humas Bawaslu Matim
\n"