Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Sosialisasi Perbawaslu Nomor 15, Bawaslu NTT undang Bawaslu Kab/Kota

Gelar Sosialisasi Perbawaslu Nomor 15, Bawaslu NTT undang Bawaslu Kab/Kota
\nAnggota/Koordiv SDMO, Muhamad Ardian (Masker Putih Tengah) pada saat Sosialisasi Berlangsung, Ft. ist \n\n\n\n

Kupang, - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Aula kantor Bawaslu NTT, 13/04/2021.

\n\n\n\n

Kegiatan tersebut berdasarkan undangan dari Bawaslu Provinsi NTT dengan nomor : 114/KA.02/K/03/2021 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa, dalam sambutannya menyampaikan, Perbawaslu Nomor 15 adalah penguatan kapasitas SDM dalam pengawasan pemilu sebagai tubuh dari Bawaslu itu sendiri, sebab mengatur tata kelola organisasi.

\n\n\n\n

“Sosialisasi Perbawaslu Nomor 15 ini penting dilaksanakan dan diikuti secara serius oleh Bapak/Ibu Koordiv SDMO Bawaslu Kabupaten/Kota Se NTT, sebab ini membahas tentang tubuh dari Bawaslu itu sendiri yaitu tata kelola organisasi Bawaslu, mengatur pelaksanaan kerja Pengawas Pemilu serta meningkatkan etos kerja Bawaslu “Tuturnya.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan yang sama, Anggota/Koordiv SDMO Bawaslu Provinsi NTT, Baharudin Hamzah menyampaikan perlunya kesamaan presepsi antara Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- NTT.

\n\n\n\n

“Sosialisasi ini untuk memperkuat kapasitas SDM serta untuk menyamakan presepsi antara Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Bapak/Ibu dapat menyampaikan pada Sekretariat Bawaslu Kab/Kota tentang pengelolaan lembaga berdasarkan perbawaslu Nomor 15”, Terangnya.

\n\n\n\n

Lanjut Koordiv SDMO Bawaslu NTT, penguatan kapasitas SDM dalam pengawasan pemilu, mengawasi kinerja pengawasan pemilu serta menyelesaikan pelanggaran pengawasan pemilu pada penyelenggara pengawasan.

\n\n\n\n

"Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluharan/Desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS serta pembentukan karakter pengawas pemilu dalam penyelenggaraan pengawasan" Tambahnya.

\n\n\n\n

Secara terpisah Anggota/Koordiv SDMO Bawaslu Matim, Muhamad Ardian yang menghadiri kegiatan tersebut di Kupang menyampaikan, kegiatan sosialisasi perbawaslu Nomor 15 adalah bentuk dari penguatan kapasitas SDM dan Organisasi di Sekretariat Bawaslu.

\n\n\n\n

"Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 ini ada beberapa point yang menonjol salah satunya terkait tata kelola organisasi kelembagaan serta penguatan SDM Bawaslu dalam pengawasan pemilu" Tutupnya.-Humas Bawaslu Matim. -

\n"