Lompat ke isi utama

Berita

Implementasikan "Bawaslu Membelajarkan": Bawaslu Manggarai Timur Gelar Diskusi Tematik tentang Informasi Publik

Foto Humas Bws Matim

Peserta diskusi tematik mengikuti kegiatan telaah Peraturan Bawaslu tentang Layanan Informasi Publik sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap keterbukaan informasi dan tata kelola pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Manggarai Timur.

Borong, Bawaslu Manggarai Timur – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Timur menggelar diskusi tematik untuk menelaah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Informasi Publik, Rabu (21/01/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dan dimulai pukul 10.30 WITA hingga selesai.

Diskusi yang diikuti oleh jajaran pimpinan dan seluruh anggota Bawaslu Manggarai Timur tersebut bertujuan memperkuat pemahaman internal terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik, khususnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan, Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, pada kesempatan yang sama menyampaikan paparan singkat terkait Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi Konflik Kepentingan. Paparan ini disampaikan sebagai materi penguatan integritas dan pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

FT HUMAS
Ketua Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara (tengah), bersama Anggota Bawaslu Manggarai Timur Maksimilianus Ukut (kanan) dan Angela V. Primatyningsih (kiri), saat mengikuti diskusi tematik terkait telaah regulasi dalam rangka penguatan pemahaman kelembagaan.

Sementara itu, diskusi tematik yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini menghasilkan beragam pandangan dan masukan. Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, menegaskan bahwa diskusi tematik tidak boleh berhenti pada tataran diskusi semata, tetapi harus menghasilkan output atau capaian konkret yang dapat ditindaklanjuti.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Manggarai Timur, Angela, menyampaikan bahwa dalam pengelolaan PPID Bawaslu Manggarai Timur perlu disusun daftar inventaris masalah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memudahkan pemahaman bersama terhadap pengaturan PPID serta menjadi dasar dalam merumuskan perbaikan tata kelola layanan informasi publik ke depan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Manggarai Timur berharap diskusi tematik dapat menjadi ruang evaluasi dan perumusan langkah strategis dalam mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis: Ryan Serpur

Foto: Lili Pujianti

Editor: Maksimilianus Ukut