Jaga Kemurnian Hak Pilih: MINGGAR XVII Bedah Tuntas Potensi Pelanggaran di Puncak Pemilu
|
Borong, 21 Oktober 2026— Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sering kali menjadi "medan pertempuran" yang paling krusial sekaligus rawan pelanggaran dalam gelaran Pemilu. Kelalaian kecil di TPS dapat berujung pada sengketa hukum hingga pemungutan suara ulang (PSU).
Menyadari besarnya potensi kerawanan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT Menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) edisi yng ke XVI yang di ikuti oleh Bawaslu kabupaten/Kota se-NTT secara daring melalui zoom meating. Edisi kali ini mengusung tema vital: "Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara".
Dengan Fasilitator Hilario Masno, S.H staf Bawaslu NTT, Pemantik kegiatan kordiv PP bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., Pemateri Zakarias O. Atasoge selaku kordiv P3S kabupaten Flores Timur, Dengan Penanggap Pantje J. B Tari, S.E selaku kordiv P3S kabupaten Rote Ndao, Therlince L. mau, S.Pd selaku kordiv P3S kabupaten Alor dan Maria Uria Ie, S.Akun selaku kordiv P3S kabupaten Ende.
" Pembukaan/penutupan tidak tepat waktu, prosedur penghitungan tidak berurutan/tidak transparan, penetapan suara sah/tidak sah tidak konsisten, keberatan saksi tidak dicatat dalam Berita Acara, dokumentasi C.HASIL buram/tidak lengkap hingga jadi masalah saat rekapitulasi, kotak suara tidak tersegel atau segel rusak saat pengiriman, hingga pelarangan pengawas/saksi mendokumentasikan hasil. ini bukan lagi kelalaian, ini pola," ujar kordiv PP bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. yang sekaligus menjadi pemantik dalam MINGGAR tersebut.
ada 4 sub-tahapan yang harus diawasi super ketat, dan di setiap sub-tahapan ada potensi dugaan pelanggaran:
1. Persiapan Pemungutan (Pembuatan TPS, logistik, segel kotak, daftar pemilih)
2. Pelaksanaan Pemungutan (Ketepatan waktu, prosedur, aksesibilitas)
3. Persiapan Penghitungan (Kondisi kotak suara, kehadiran saksi)
4. Pelaksanaan Penghitungan (Proses hitung, penetapan sah/tidak sah, berita acara, pengumuman hasil)
Dari 4 sub-tahapan yang perlu di awasi, terdapat 7 INDIKATOR TPS RAWAN YANG PALING BANYAK TERJADI di NTT.
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal, pindah, TNI/Polri).
2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak terkontrol.
3. Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas - rawan konflik kepentingan.
4. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS - SIREKAP macet.
5. TPS berada dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu - intimidasi terbuka.
6. Terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
7. TPS berada di wilayah rawan bencana.
"Hasil penghitungan di TPS menjadi dasar untuk proses rekapitulasi pada tingkat berikutnya. Karena itu, kesalahan atau pelanggaran di TPS dapat berdampak pada proses rekapitulasi dan legitimasi hasil Pemilu," tegas kordiv P3S kabupaten Flores Timur Zakarias O. Atasoge dalam materinya.
Untuk melawan kerawanan tersebut, Bawaslu NTT tidak tinggal diam. 5 UPAYA MITIGASI disiapkan:
1. Penguatan Pembekalan PTPS/PKD Sebelum Hari H
2. Patroli Pengawasan H-3 Hingga Hari Pemungutan
3. Posko Aduan Yang Mudah Diakses
4. Optimalisasi SIGAP LAPOR Untuk Pelaporan Real-Time
5. Penguatan Koordinasi dengan KPU, POLRI, dan Sentra GAKKUMDU.
Kegiatan ini tidak hanya menyajikan materi teoretis, tetapi juga membedah studi kasus penanganan pelanggaran nyata pada pemilu sebelumnya. Hal ini bertujuan agar para pengawas di lapangan memiliki ketajaman insting dan ketegasan hukum dalam merespons potensi kecurangan yang terjadi di hari pemungutan suara.
Kegiatan MINGGAR XVII menjadi bukti komitmen berkelanjutan dalam menciptakan pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan terpercaya demi menjamin setiap suara terhitung secara adil.
Penulis: Feri Gonsales
Editor: Humas Bws Matim