Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Matim Melalui Panwaslu Kecamatan Elar Gelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa
|
\n\n\n\nDoc. Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dan BPD
\n\n\n\nBorong - Panwaslu Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur (Matim) gencar melakukan sosialisasi terkait Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Elar menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
\n\n\n\nKegiatan ini merupakan salah satu langkah pencegahan dari Panwaslu Kecamatan Elar agar pemilu 2024 berjalan sesuai dengan asas pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).
\n\n\n\nKetua Panwaslu Kecamatan Elar Leopoldus G. Poseng menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur hari ini, Jumat (10/11) melakukan sosialisasi terkait Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD di Desa Haju Ngendong.
\n\n\n\n"Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014," ungkap Gonsa Poseng.
\n\n\n\nLebih lanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Elar menyampaikan pemilu 2024 bukan hanya tanggung jawab penyelenggara saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua. Suksesnya pelaksanaan pemilu 2024 tentu atas peran semua pihak, salah satunya adalah peran pemerintahan desa.
\n\n\n\n"Mari kita sukseskan pesta demokrasi tahun 2024 dan pemerintah desa menjadi corong bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan partisipatif," harap Gonsa Poseng.
\n\n\n\nPanwaslu Kecamatan Elar juga meminta pemerintah desa untuk sama - sama melakukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk Tolak Politik. -Humas
\n"