“Masa Tenang” Pemilu atau “Masa Paling Riskan”?
|
Borong, 30 September 2026— Istilah “masa tenang” dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) kerap kali dipersepsikan publik sebagai jeda waktu yang bebas dari hiruk-pikuk politik. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: masa tenang adalah masa yang paling tidak tenang. Di balik redupnya panggung kampanye dan rusaknya alat peraga, riak-riak pelanggaran justru rawan bergerak secara senyap.
Menyadari besarnya potensi kerawanan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT Menggelar kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) edisi yng ke XVI dan di ikuti oleh Bawaslu kabupaten/Kota se-NTT secara daring melalui zoom meating dengan Tema Tahapan masa tenang pada pemilu.
Kegiatan Minggar kali ini menjadi ajang konsolidasi krusial bagi seluruh jajaran pengawas di tingkat daerah untuk memetakan titik-titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab saat sorot media dan panggung umum mulai meredup.
Saat Kampanye Berhenti, Gerakan "Bawah Tanah" Dimulai
Masa tenang yang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara sejatinya dirancang agar pemilih dapat merenungkan pilihan dengan jernih tanpa intervensi persuasi. Namun, dalam praktik penegakan hukum pemilu, rentang waktu ini justru menjadi blind spot yang rentan disusupi praktik-praktik kecurangan.
Beberapa potensi pelanggaran mendesak yang disorot dalam kegiatan Minggar antara lain:
Politik Uang (Money Politics): Fenomena "serangan fajar" yang bergerak pintu ke pintu (door-to-door) di malam hari menjelang pencoblosan.
Kampanye Terselubung di Media Sosial: Penggunaan akun-akun anonim dan influencer untuk terus menyebarkan narasi persuasi atau propaganda saat masa kampanye resmi telah ditutup.
Mobilisasi Pemilih dan Intimidasi Halus: Tekanan terhadap kelompok rentan atau penggunaan fasilitas tertentu untuk mengarahkan dukungan secara tidak sah.
Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Tidak Tuntas: Sisa-sisa atribut kampanye yang masih bertebaran dan berpotensi memengaruhi psikologis pemilih di sekitar TPS.
Memperketat Pengawasan hingga Tingkat TPS
Dalam rapat Minggar tersebut, ditegaskan pentingnya pergeseran strategi pengawasan dari sifat pasif menjadi proaktif. Jajaran pengawas diinstruksikan untuk meningkatkan patroli pengawasan 24 jam penuh di kawasan-kawasan pemukiman warga.
"Masa tenang menjadi masa tidak tenang bagi bawaslu. Masa tenang bukanlah saat bagi pengawas untuk mengendurkan pengawasan. Justru pada fase inilah daya cermat dan kesiapsiagaan kita diuji dua kali lipat. Kita tidak boleh terkecoh oleh ketenangan di permukaan, padahal di bawah tanah ada pergerakan yang berpotensi merusak integritas demokrasi," ujar kordiv PP bawaslu NTT Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. yang sekaligus menjadi pemantik dalam kegiatan Minggar.
Selain pengawasan langsung, Bawaslu juga mendorong peran aktif masyarakat untuk menjadi mata dan telinga pengawas. Warga diimbau agar tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran yang ditemui selama tahapan masa tenang melalui kanal-kanal pengaduan resmi.
Dengan pengetatan pengawasan lewat kegiatan Minggar ini, diharapkan potensi kecurangan pada masa kritis dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga proses pemungutan suara mendatang benar-benar mencerminkan kehendak murni rakyat.
Penulis: Elfridus True Gonsales
Editor: Humas Bws Matim