Metode Kampanye Tatap Muka Caleg di Matim Sudah 156,Bawaslu Tingkatkan Koordinasi Pengawasan
|
\n\n\n\nDoc. Ketua dan Anggota Bawaslu Manggarai Timur
\n\n\n\nBorong - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur telah mencatat sudah 156 kampanye dengan metode tatap muka dan pertemuan terbatas yang dilakukan oleh para Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di wilayah Manggarai Timur sejak dimulainya tahapan kampanye dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan Kamis, (14/12/2023).
\n\n\n\n
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Zakarias Gara, S.H mengungkapkan, dari 156 kegiatan kampanye tersebut setidaknya ada 144 di antaranya kampanye calon anggota DPRD yang tersebar di seluruh wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai Timur, Sedangkan 9 kampanye yang dilakukan oleh calon anggota DPRD Provinsi NTT yang baru dilaksanakan di empat wilayah kecamatan dan 3 kampanye lainnya dilakukan oleh calon anggota DPR RI yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Borong, Kota Komba, dan Kota Komba Utara.
Dalam setiap proses kampanye, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur selalu melakukan koordinasi dengan Panwaslucam dan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk hadir di setiap titik kampanye, Pengawas pemilu harus selalu hadir lebih awal di setiap titik lokasi. Kami juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat dalam kampanye seperti ASN, kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai dengan Surat Imbauan Nomor : 84/PM 00.02/K.NT-10/12/2023 sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran pemilu. Selain itu,Bawaslu Manggarai Timur juga tidak mengizinkan orang untuk melakukan kampanye kalau tidak ada nama di Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian. Sebab, di dalam STTP itu ada penanggung jawab kampanye dan juru kampanye. Tegas Zakarias*Humas
\n"