Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Berganti, Pelajaran Tidak Boleh Hilang: Bawaslu Gagas Sistem Institutional Memory untuk Putus Rantai Kesalahan Berulang

Foto Humas Bws Matim

Borong, 21 Oktober 2026— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menggelar agenda rutin Dialog Edukasi dan Literasi Kepemiluan (DeLiK) Edisi IV secara daring melalui Zoom dan Mengangkat tema “Revisi UU Pemilu: Reformasi, Institutional Memory, dan Audit Pascapemilu”, diskusi ini diselenggarakan sebagai ruang refleksi kritis sekaligus formulasi gagasan dalam menyempurnakan kerangka hukum penyelenggaraan pemilu mendatang.

Kegiatan DeLiK Edisi IV ini menghadirkan jajaran pimpinan Bawaslu RI, akademisi, pengamat tata kelola pemilu. Dengan keynote speaker Dr. H. puadi, S.Pd.,M.M (pimpinan Bawaslu RI), Narasumber Engelbert Johannes Rohi ( Majelis Nasional KIPP Indonesia), Pengantar Diskusi Indra Eka Putra, S.H., MH., C.P.L (pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara) dan moderatornya Wa Ode Nur Imam, S.Pd., M.Pd., C. Med ( Pimpinan Bawaslu Kota Kendari) Forum ini bertujuan untuk mengevaluasi secara mendalam pelaksanaan pemilu serentak serta mendesain ulang regulasi agar lebih responsif terhadap tantangan demokrasi ke depan.

 "Pemilu berganti. Pelajaran tidak boleh hilang." Kalimat ini menjadi pesan kunci dalam gagasan pembangunan Sistem Institutional Memory Bawaslu yang digagas oleh Narasumber Engelbert Johannes Rohi.

Menjaga Institutional Memory untuk Evaluasi Berkelanjutan

Dalam sambutan pembukanya, Anggota Bawaslu RI menegaskan bahwa proses evaluasi penyelenggaraan pemilu tidak boleh kehilangan rekam jejak atau *institutional memory (memori kelembagaan). Pengalaman, data pelanggaran, hingga kendala teknis dari Pemilu 2024 harus terdokumentasikan secara sistematis agar menjadi basis argumentasi yang kuat dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

"Revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan atas dasar kepentingan politik sesaat, melainkan harus bersumber dari evaluasi berbasis data dan pengalaman faktual di lapangan. Memori kelembagaan adalah modal utama agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama pada pemilu mendatang,"* ujar keynote speaker Dr. H. puadi, S.Pd.,M.M.

Pentingnya Audit Pascapemilu

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam DeLiK Edisi IV adalah urgensi penerapan audit pascapemilu. Audit ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap beberapa aspek vital:

1. Audit Tata Kelola & Pengadaan Logistik: Menilai efisiensi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu distribusi logistik pemilu.

2. Audit Sistem Informasi & Teknologi: Evaluasi keandalan dan transparansi platform digital pendukung pemilu.

3. Audit Penanganan Pelanggaran dan Sengketa: Mengukur efektivitas penegakan hukum pemilu serta mitigasi potensi konflik.

Narasumber pakar hukum tata negara yang hadir menambahkan bahwa instrumen audit pascapemilu harus diakomodasi secara formal dalam draf revisi UU Pemilu mendatang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara pemilu.

Mendorong Reformasi Kerangka Hukum Pemilu

Melalui forum DeLiK ini, Bawaslu bersama pemangku kepentingan mendorong agar proses pembentukan dan revisi regulasi pemilu dilakukan secara inklusif dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik secara luas. Penataan kembali regulasi—mulai dari kodifikasi aturan, penyelarasan jadwal tahapan, hingga penguatan kewenangan pengawasan—diharapkan dapat mewujudkan sistem pemilu yang lebih berintegritas, efisien, dan berkeadilan.

Program DeLiK (Dialog Edukasi dan Literasi Kepemiluan) diharapkan terus menjadi wadah konsisten dalam mengedukasi publik, merawat daya kritis masyarakat, serta mengawal arah reformasi demokrasi di Indonesia.

Penulis & Foto: Feri Gonsales 

editor: Humas Bws Matim