Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Partisipatif Kunci Cegah Pelanggaran Pemilu

Foto Humas Bws Matim

Borong, Bawaslu Manggarai Timur – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, S.Fil., M.Th., menyampaikan materi bertajuk "Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu" dalam kegiatan pendidikan Pengawas Partisipatif kepada kwartir   Pramuka Cabang Kab. Manggarai Timur. Kamis, (23/07/2026).

Dalam pemaparannya, Maksimilianus menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah utama yang harus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

"Pencegahan dilakukan agar pelanggaran tidak terjadi sejak awal. Semakin efektif upaya pencegahan, semakin kecil potensi munculnya pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pada tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat telah terdata sebagai pemilih. Karena itu, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan data pemilih akurat dan tidak ada hak pilih warga yang terabaikan.

Selain itu, Maksimilianus menyoroti pentingnya pencegahan politik uang yang harus dilakukan sejak dini melalui edukasi, sosialisasi, dan pengawasan yang berkelanjutan. Menurutnya, praktik politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dapat merusak kualitas demokrasi dan harus dicegah secara bersama-sama.

Tantangan Bawaslu

Salah satu tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pencegahan pelanggaran dan pengawasan Pemilu adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Maksimilianus menyebut, Secara organisasi Bawaslu Manggarai Timur mempunyai pengawas  masing - masing 3 (tiga) orang setiap kecamatan  dan 1 (Satu) orang ditingkat desa/kelurahan. 

Menurutnya, jumlah personel tersebut belum sepenuhnya sebanding dengan luas wilayah pengawasan, kondisi geografis, serta banyaknya aktivitas kepemiluan yang harus diawasi. Akibatnya, masih terdapat potensi atau indikasi pelanggaran yang tidak dapat dijangkau secara langsung oleh jajaran pengawas.

Karena itu, Bawaslu terus mendorong penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pengawasan Pemilu. Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan, baik secara langsung maupun melalui kanal pelaporan yang disediakan Bawaslu. Informasi dari masyarakat akan menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."tutupnya

Penulis : Adryan W. Thegu

Foto.     : Mus Paru

Editor.   : Florianus Fiali Serpur 

 

.